BANTENRAYA.COM – Polisi meringkus IS (22) dan GG (24) pelaku pemerkosaan wanita penumpang angkot di Kabupaten Serang, Banten.
Tak hanya di perkosa, wanita penumpang angkot berusia 24 tahun itu juga dipukuli lalu dibuang ke Sungai Ciujung.
Kejadian nahas wanita penumpang angkot itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: 58 Napi Asal Banten Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Mata Tertutup Kain
Beruntung korban yang merupakan pegawai swasta itu selamat setelah berenang ke tepian sungai dan ditolong warga setempat.
Namun, setelah mengalami kejadian tersebut korban alami trauma mendalam. Demikain diungkapkan Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menggelar ekspose, Selasa 25 Januari 2022.
“Kasus ini sangat sadis dan membuat korbannya menjadi trauma hingga saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Ulang Tahun Ke 73, Garuda Indonesia Berikan Diskon Tiket Penerbangan Hingga 50 Persen
Menurut keterangannya kejadian itu berawal saat korban mengaku hendak mendatangi rumah orang tuanya di wilayah Serang, sepulang kerja dari Kabupaten Tangerang.
“Dia pergi untuk menengok orang tuanya sepulang bekerja. Sekitar pukul 00.30 WIB dia pergi menumpang angkutan kota jurusan Balaraja-Serang yang dikemudikan pelaku ditemani kernetnya,” ungkapnya.
Kemudian, tiba-tiba kernet malah menutup pintu angkot setelah mengisi BBM.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Berikut 4 Syaratnya!
“Sesaat dalam mobil angkot hanya ada tiga orang, diantaranya sopir, kernet dan korban. Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul sehingga korban pingsan.
Dalam kondisi pingsan, korban diperkosa kedua pelaku berkali-kali. Tak hanya itu saja, barang berharga korban nyatanya juga dirampas pelaku.
Setelah melampiaskan hasratnya, korban oleh pelaku dengan sadis dibuang ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
“Dalam kondisi korban tidak sadarkan diri, dan disangka sudah meninggal, para pelaku membuang korban tepatnya di Jembatan Tirtayasa atau di atas Sungai Ciujung, Serang,” paparnya.
Zain menegaskan, bahwa perbuatan pidana itu diotaki pelaku IS yang bekerja sebagai sopir angkot.
IS juga adalah seorang residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan.
“Sementara GG sebagai kernet angkot bertugas sebagai penganiaya dengan cara menginjak dan memukul korban dengan menggunakan ban serep terhadap tubuh dan kepala korban,” tuturnya.
“Dan diketahui juga, GG ini sebagai residivis atas kasus pencurian kendaraan bermotor,” jelas Zain.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Januari 2022: Ingatan Jessica Sudah Pulih, Albedaran dan Rendy Hajar Ikbal
Penangkapan dua Pelaku keji itu dilakukan di dua lokasi terpisah. Untuk mencegah Pelaku kabur, polisi pun menembaknya karena sempat melarikan diri saat ditangkap.
Dari penangkapan dua tersangka itu, Polisi juga mendapati barang bukti lain seperti KTP dan handphone milik korban yang masih disimpan pelaku.
“Polisi kita juga mengamankan barang bukti mobil angkot, ban serep dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban”, terang Zain.
Baca Juga: Pesta Sabu di Stadion Badak, Pegawai Honorer Pemkab Pandeglang hingga Pemprov Banten Dibekuk Polisi
“Selain itu identitas tersangka seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban serta baju korban,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif dari perbuatan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku yakni ingin mengincar harta benda korban dan memperkosanya.
Akibat perbuatan para pelaku akan disangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Lansia di Jakarta Tewas, Ada Provokasi Teriakan Maling
Pasal terkait kasus tersbut yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 Juncto KUHP dengan ancaman hukuman mati. ***