BANTENRAYA.COM - Kabar gembira bagi para pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Pemerintah juga ternyata bisa melakukan pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Untuk pengangkatan itu, tentunya ada persyaratannya.
Baca Juga: Warga Panik, Rumah di Kawasan Padat Penduduk di Kabupaten Lebak Terbakar
Kabar honorer dihilanghkan pada 2023 diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Baca Juga: Bersihkan Ceceran Pasir di JLS Cilegon, Warga Minta Dishub Tegas Tindak Truk Bermuatan Pasir Basah
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 26 Januari 2022.
Dengan hal ini, maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintahan, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Namun, ternyata tidak menutup kemungkinan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak, Pemprov DKI Jakarta Tutup Sekolah untuk Sementara
Tetapi tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang dibuka.
Artikel Terkait
Bakal Dihapus di 2023, Honorer Minta Pemprov Banten Jangan Diam Saja
Wacana Penghapusan Honorer Menguat, Bupati Lebak iti Octavia Dorong 3.000 Honorer jadi PPPK
Akan dihapus di 2023, Ketua Honorer Kota Cilegon: Honorer Titipan dan Anak Pejabat Santai, Kami Kelabakan
Pesta Sabu di Stadion Badak, Pegawai Honorer Pemkab Pandeglang hingga Pemprov Banten Dibekuk Polisi