BANTENRAYA.COM – 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon dipastikan tak akan terkena kebijakan rotasi dam mutasi yang akan diterapkan Walikota Cilegon Robinsar.
Ke 10 pejabat eselon II itu dipastikan aman lantaran tak mendapatkan restu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Adapun alasannya, lantaran 10 pejabat tersebut belum genap 2 tahun menempati posisi yang saat ini diembannya.
BACA JUGA: iBox Gelar Midnight Launch iPhone 17 di Indonesia, Deretan Promo dan Bonusnya Bikin Melongo
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Purwanto mengatakan, tak semua usulan mutasi disetujui BKN.
Ia membenarkan ada sejumlah pejabat eselon II yang tak direstui untuk dimutasi karena belum genap menjabat 2 tahun di posisinya yang sekarang.
“Ada beberapa yang tidak disetujui karena masa kerja di jabatannya, duduk di jabatannya belum sampai 2 tahun,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA: Lari Pagi Punya Segudang Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Disimak Ya
“Jadi ada beberapa (kepala) OPD yang belum dua tahun (menjabat),” imbuhnya.
Soal kapan pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang telah mendapatkan restu BKN, Purwanto menegaskan jika hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan walikota.
10 Pejabat Eselon II yang Dijamin Aman dari Mutasi
Diketahui, mereka belum menjabat genap 3 tahun karena baru dilantik pada 2023 lalu tepatnya apda 4 November 2025.
Pelantikan mereka berdasarkan surat Komisi ASN Nomor B-4184/JP.00.01/11/2023 perihal Rekomendasi Perubahan Hasil Uji Kompetensi Dalam Rangka Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Berikut daftar 10 nama tersebut: