BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin masih menunggu surat resmi pemberhentian dirinya untuk mengambil langkah gugatan atau menerima keputusan.
Menurutnya, untuk memberhentikan Sekda Kota Cilegon dibutuhkan sejumlah mekanisme, baik itu usulan ke Gubernur Bantenbdan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dilakukan atau tidak oleh Walikota Cilegon sebagai tahapan akan menjadi kunci Maman untuk mengambil langkah serius usai diberhentikan.
Maman menyatakan, rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November 2025 untuk pemberhentian dirinya bukan lah sebuah sanksi. Bahkan, surat rekomendasi tersebut masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
BACA JUGA: Rumah Zakat Salurkan Puluhan Ribu Bantuan untuk Korban Bencana di Pulau Sumatera
Maman menegaskan, membeberkan kronologis upaya pemberhentiannya untuk menjelaskan kepada masyarakat jika dirinya tidak melanggar disiplin sebagai Sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” papar Maman.
Pemberhentian Sekda Menurut Maman
Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten.
Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ujarnya.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentian nya itu, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentian nya sebagai Sekda.
BACA JUGA: Atlet Kickboxing Kabupaten Serang Yunus Kembali Bawa Pulang Emas Kejurnas Senior dan Junior Jakarta
“Masih menunggu surat resmi,” pungkasnya. ***















