Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
22 Oktober 2025 | 22:25
Forum Honorer Kota Serang

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi menyampaikan sambutan di Pemkot Serang. (Dokumentasi Pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Forum Honorer Kota Serang mengkritisi pelantikan 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Serang.

Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu bukan penghargaan atas pengabdian, melainkan pelecehan
terhadap martabat pekerja dan aparatur negara.

Sekadar informasi, rencananya pelantikan 3.800 PPPK Paruh waktu, akan dilaksanakan di Alun-alun Barat, Kota Serang, Kamis 23 Oktober 2025.

Pelantikan ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan perjuangan yang melelahkan para tenaga honorer yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

BACA JUGA: Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengaakan, pelantikan ini PPPK Paruh Waktu menjadi kabar gembira yang merupakan buah dari perjuangan selama ini di tengah ketidakpastian nasib ribuan honorer.

Namun, di balik rasa syukur itu, tersimpan keprihatinan mendalam terhadap substansi kebijakan yang melahirkan status PPPK Paruh Waktu.

“Kami bersyukur atas pelantikan ini, namun kami juga menolak untuk berdiam diri terhadap kebijakan yang tidak adil. Banyak rekan kami yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi, bahkan ada yang sebesar Rp500.000 per bulan. Itu bukan penghargaan atas pengabdian, tetapi pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” ujar Herwandi.

Ia menilai kebijakan ini lahir dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 116 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang ASN disebutkan bahwa ASN terdiri atas dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada satu pasal pun yang menjelaskan atau mengatur mengenai PPPK dengan status “Paruh Waktu.”

Kebijakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang diemban.

Dengan demikian, penerapan status Paruh Waktu yang memotong hak dan penghasilan ASN PPPK tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai praktik diskriminatif dan inkonstitusional.

“Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk kemunduran dalam reformasi birokrasi. Pemerintah seharusnya memperjuangkan kesejahteraan ASN, bukan malah menciptakan lapisan baru dari ketidakadilan. Kami menolak segala bentuk legalisasi eksploitasi terhadap tenaga honorer,” tuturnya.

Forum Tenaga Honorer Kota Serang, kata Herwandi, mendesak pemerintah pusat agar paling lambat pada tahun 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Perubahan status tersebut merupakan langkah mendesak untuk memastikan kejelasan karier, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil bagi seluruh tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Kami juga meminta Pemerintah Pusat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah daerah sebagai sumber pendanaan bagi penggajian PPPK Penuh Waktu. Langkah ini penting agar proses penyesuaian gaji tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah dan tetap menjamin keberlanjutan program pembangunan serta pelayanan publik di tingkat daerah,” kata Herwandi.

Forum Honorer Kota Serang juga menyoroti dampak sosial dari kebijakan ini.

BACAJUGA:

Persijap

Tumbangkan PSM Makassar, Persijap Jepara Keluar Dari Dasar Zona Degradasi

25 Januari 2026 | 06:30
Bali United

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
pendidikan

Kuatkan Pendidikan Karakter Melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025

24 Januari 2026 | 16:20
Bioskop

Harga Tiket Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Papa Zola The Movie hingga Alas Roban

24 Januari 2026 | 14:20

Banyak tenaga honorer yang berharap peningkatan status ke PPPK sebagai jalan menuju kesejahteraan, tetapi kini justru terjebak dalam sistem kerja paruh waktu dengan honor yang tidak mencukupi kebutuhan hidup layak.

Hal ini menimbulkan kekecewaan dan menurunkan semangat kerja di kalangan aparatur yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat daerah.

“Forum Honorer Kota Serang mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk segera meninjau ulang dan mencabut Keputusan Menpan RB Nomor 116 Tahun 2025. Pemerintah perlu mengembalikan sistem kepegawaian pada koridor hukum yang sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh aparatur negara,” jelas dia.

Selain mendesak pembatalan kebijakan, Forum Honorer Kota Serang juga meminta pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap kondisi ini.

Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif menyampaikan aspirasi tenaga honorer kepada pemerintah pusat serta memperjuangkan agar seluruh tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan hak yang layak dan sesuai aturan.

“Kami tidak menolak reformasi birokrasi. Kami mendukung profesionalisme dan efisiensi. Tapi reformasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas. Kami akan terus bersuara, mengawal kebijakan, dan memperjuangkan agar tenaga honorer tidak lagi diperlakukan sebagai warga kelas dua dalam sistem ASN,” pungkasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Forum Honorer Kota SerangHonorerpelantikanPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

Next Post

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

Related Posts

Persijap
Daerah

Tumbangkan PSM Makassar, Persijap Jepara Keluar Dari Dasar Zona Degradasi

25 Januari 2026 | 06:30
Bali United
Daerah

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
pendidikan
Daerah

Kuatkan Pendidikan Karakter Melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025

24 Januari 2026 | 16:20
Bioskop
Daerah

Harga Tiket Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Papa Zola The Movie hingga Alas Roban

24 Januari 2026 | 14:20
Gerindra
Daerah

Fraksi Gerindra Dukung Penuh Pemindahan RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten

24 Januari 2026 | 14:14
Pemuda Hijau
Daerah

Pemuda Hijau Bidik Penyelamatan Sungai Cibanten, 1.500 Pohon Kelor Ditanam

24 Januari 2026 | 14:00
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Performa The Guardian Alami Tren Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bali United

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
Manchester City

Manchester City vs Wolves, Misi Bangkit The Citizens di Etihad Stadium

24 Januari 2026 | 18:18
Tottenham

Burnley vs Tottenham Hotspur, The Clarets Sedang dalam Kondisi Kritis

24 Januari 2026 | 18:08
Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 3: Usaha Du Jun Bersama Hui Won

24 Januari 2026 | 17:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda