BANTENRAYA.COM – Sebanyak 800 orang pekerja informal yang ada di Kota Cilegon yang difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Halaman Rumah Dinas Walikota Cilegon, Rabu 11 Februari 2026.
Pekerja informal yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari ojol, driver angkot, pemandi jenazah, hingga marbot masjid.
BACA JUGA: Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja informal.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan program pembagian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan supaya saat bekerja aman sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada awak media, Rabu 11 Februari 2026.
Berdasarkan data Pemkot Cilegon, pekerja informal yang telah difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.500 penerima manfaat.
“Hari ini ada 800 pekerja informal yang kita fasilitasi BPJS Ketenagakerjaannya selama 1 tahun,” terangnya.
Pemkot Cilegon telah mengcover BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon sebesar Rp 2,2 miliar.
“Dari APBD Rp 2,2 miliar, ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Cilegon untuk menjaga keamanan pekerja informal,” ungkapnya.
Robinsar bersama Fajar Hadi Prabowo telah berkomitmen anggaran Pemkot Cilegon untuk kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon meskipun tengah efisiensi anggaran.
“Ini adalah bentuk nyata dari pemerintah untuk bisa memperhatikan masyarakat, niat dan komitmen kami ada ditengah efisiensi anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda menyampaikan, gerakan melindungi pekerja rentan atau informa di Provinsi Banten sudah mulai berjalan termasuk di Kota Cilegon.
“Program ini di Provinsi Banten sudah mulai dibeberapa kota kabupaten, tergantung kemampuan anggaran daerahnya,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja informal harus difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerahnya.
“Pekerja rentan memang harus ada dukungan dari pemerintah, ini juga harus jadi trigger untuk kabupaten kota lain yang belum,” tuturnya.***














