BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon memastikan akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di mana, perlindungan dari PHK diberikan jika nantinya ada sengketa hubungan kerja antara karyawan dan persuhaan.
Walikota Cilegon Robinsar menjelaskan, pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan terus memfasilitasi pekerja dan juga pihak industri. Pihaknya mengedepankan penyelesaian musyawarah dibandingkan jalur hukum atau persiangan.
BACA JUGA: Regulasi Ditjen Pondok Pesantren Kemenag Diyakini Bisa Perkuat Kelembagaan, Asalkan……….
“Semuanya sudah ada jalurnya, ada dinas tenaga kerja yang akan terus memfasilitasi dan mengedepankan dialog dengan buruh dan indutsri, sehingga sengketa tidak sampai ke meja persidangan,” katanya, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menyampaikan, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan industri. Bahkan, siap memfasilitasi industri agar tetap bisa bertahan tidak sampai tutup dam hengkang.
“Tentunya terus komunikasi dengan industri, kita mencoba dengan KS (Krakarau Steel) misalnya dan industri lainya apa yang bisa dibantu, sama pemerintah terkait dengan kebijakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Dari Ojol hingga Marbot, 800 Pekerja Informal di Cilegon Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Dengan kondisi ekonomi yang belum menentu, jelas Robinsar, Pemkot akan siap hadir dan membantu dengan berbagai kebijakan yang memudahkan industri.
“Dengan kondisi ekonomi sekarang kita tentu akan bantu. Kami ingin industri tatap stay dan tidak gulung tikar. Kami terus lakukan komunikasi dengan industri,” ujarnya.
Diketahui, di Kota Cilegon sejumlah industri sudah mulai melakukan PHK karena kebijakan efisiensi dan bangkrut.
Misalnya, KS melakukan PHK hampir 300 karyawan dan belum lama PT Krakatau Osaka Steel merupakan perusahaan patungan antara Osaka Steel Co., Ltd. yang menguasai 86 persen saham dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar 14 persen.
Perusahaan tersebut rencananya akan ada penutupan kegiatan produksi ditetapkan pada 30 April 2026, dengan penghentian operasional penuh per 1 Mei 2026, termasuk aktivitas komersial dan pengiriman produk.
Berdasarkan data, jumlah karyawan PT KOS per Januari 2026 sebanyak 187 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 167 pekerja berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), yang terdiri dari 162 pekerja berstatus PKWTT dan 5 pekerja PKWT dari perusahaan alih daya. Sebagian besar pekerja terdampak merupakan warga ber-KTP Kota Cilegon.














