BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar mengaku siap mengikuti seluruh proses peradilan atas laporan yang dibuat eks Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin.
Diketahui, Robinsar sebelumnya telah mencopot Maman Mauludin dari jabatan sebagai Sekda Kota Cilegon dan kini posisinya diisi oleh Aziz Setia Ade dengan status pelaksana tugas (Plt) per 1 Desember 2025.
Akan tetapi, keputusan Robinsar itu berujung gugatan. Maman melayangkan gugatan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan Nomor Registrasi: 6/G/2026/PTUN.SRG.
BACA JUGA: Siap-siap! Hari Musik Nasional Digelar di Banten, Musisi Terkenal Ikut Ramaikan Kegiatan
Menanggapi hal tersebut Robinsar menegaskan, dirinya memberikan kebebasan kepada Maman yang melaporkannya kepada PTUN Serang.
“Pelaporan itu hak beliau (Maman Mauludin-red), kita menghormati keputusannya,” katanya kepada Bantenraya.com, Rabu 11 Februari 2026.
Menurutnya, keputusan pencopotan Maman dilakukan bukan tanpa dasar karena dijalankan sesuai dengan prosedur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Target Pajak Banten 2026 Naik 34 Persen, Ini Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Ekonomi
“Kita kan menjalankan sesuai regulasi dan rekomendasi dari BKN, kita meyakini itu,” lanjutnya.
“Itu hak beliau untuk melaporkan, kita ikuti alurnya kedepannya, tentu siap mengikuti,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, lanjut Robinsar, terkait gugatan dari Maman ia sudah melakukan mediasi dengan Wakil Gubernur Banten Dimyati Achmad Dimyati Natakusumah mengenai hal tersebut.
“Ya diskusi dengan kita, saya sampaikan kronologi dan lain-lainnya, ya diskusi normatif saja,” tuturnya.
“Karena kan kita menjalankan rekomendasi dari BKN, itu kan acuan kita. Kalau ga menjalankan aturan BKN, ya namanya kita menyalahi aturan, kan semua sudah ada aturannya,” jelasnya.
Sejauh ini diakuinya, Ia dan Maman belum melakukan komunikasi secara personal.
“Ya sejauh ini belum ada komunikasi secara personal,” pungkasnya. ***











