BANTENRAYA.COM – Maman Mauludin mengungkapkan kronologi dirinya dilengserkan dari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon pada 1 Desember 2025 lalu.
Menurutnya, upaya pelesengseran dirinya sebenarnya sudah dimulai sejak Agustus 2025 lalu.
Tidak hanya itu saja, alasan dirinya lengser atau diberhentikan dari jabatan Sekda Kota Cilegon karena tidak ikut asesmen atau uji kompetensi sangat janggal.
Maman menyatakan, sejak Agustus 2025 dirinya sudah diminta mundur sejak Agustus 2025. Saat itu, permintaan datang langsung dari Walikota Cilegon Robinsar yang mendatangi ruangannya pada 26 Agustus 2025.
BACA JUGA: Gakkum Kehutanan Kemenhut Bredel 55 PETI di Kawasan TNGHS Blok Cirotan Lebak
Dalam pertemuan empat mata itu, Robinsar mengungkapkan keingiannya melakukan mutasi seluruh pegawai dari eselon II sampai IV, termasuk Sekda di dalamnya.
“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan pa Sekda harus ikhlas,” papar Maman melalui rilis yang diterima Banten Raya, Rabu 3 Desember 2025
Setelah Robinsar, tegas Maman, selanjutnya Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan adanya pertemuan dirinya dengan Robinsar tersebut.
Ia juga menjelaskan seluruh hasil pertemuan kepada Fajar. “Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” tutur Sekda.
BACA JUGA: Tinjau SPPG Parung Serab, Sachrudin Pastikan Penyediaan MBG Sesuai Prosedur
Upaya pelengseran tersebut berlanjut pada 1 September 2025. Dimana, Robinsar menghubungi dirinya melalui pesan singkat WhatsApp menanyakan jawaban keputusan soal dikosongkannya kursi Sekda.
“1 September Pak Walikota WA dengan isi, Pak Sekda untuk keputusan Pak Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” tuturnya.
Upaya pelengseran dirinya semakin kentara saat tidak dilibatkan dalam proses asesmen eselon II.
Selanjutnya, Maman mempertanyakan keputusan adanya Pansel Asesmen kepada Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto dan juga Asda III Kota Cilegon Syafrudin pada 11 September 2025.
Ia menanyakan soal susunan Pansel yang tidak melibatkan dirinya dan meminta semua dokumen tentang pembentukan Pansel.
“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ujarnya.
Pada 11 September 2025 juga, Ia mengaku langsung mendatangi Robinsar dan memberikan masukan supaya tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.
Soal alasan dirinya diberhentikan, jelas Maman, dengan alasan tidak hadir dalam asesmen atau uji kompetensi eselon II. Dirinya mengaku sudah berkonsultasi dengan BKN dan diterima Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.
Hasilnya, berdasarkan Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Ia menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.
BACA JUGA: Kesempatan Riset di Amerika! Fulbright–NARA Fellowship Dibuka untuk Peneliti Indonesia
Dimana, BKN tersebut menyebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.
“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” papar Maman.
Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai jam 16.30 WIB.
“Waktu bersamaan saya hadir dalam supervisi lencegahan korupsi dari KPK mulai 09.00 sampai 16.30 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Maman, soal rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, menurutmya surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.
BACA JUGA: Profil Aziz Setia Ade Plt Sekda Pemkot Cilegon, Jadi PNS Sejak Tahun 1994
Maman menegaskan, membeberkan kronologis upaya pemberhentiannya untuk menjelaskan kepada masyarakat jika dirinya tidak melanggar disiplin sebagai Sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.
Maman Tidak Mempermasalahkan Pencopotan Dirinya Sebagai Sekda Cilegon
Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” papar Maman.
Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten. Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.
“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ujarnya.
Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentian nya itu, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentian nya sebagai Sekda.
BACA JUGA: Prediksi Bournemouth vs Everton: Dua Tim Terluka Berebut Kemenangan di Premier League
“Masih menunggu surat resmi,” pungkasnya. ***













