BANTENRAYA.COM – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menggelar agenda Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten atau Kota serta Perangkat Daerah tingkat Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Pada agenda tersebur, didapat Kota Cilegon yang mendapatkan skor dengan posisi terbawah dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain se-Provinsi Banten.
Dengan nilai 70,0 dan predikat Baik, Kota Cilegon berada di peringkat kedelapan dari delapan kabupaten atau kota yang dinilai.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil pemeringkatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan, bahwa penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada sembilan indikator utama pengelolaan keuangan dan aset daerah sepanjang 2025.
BACA JUGA: Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028 Triliun, Catat Level Tertinggi
“Penilaian ini melihat sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan seluruh mekanisme dan tahapan pengelolaan keuangan serta aset sesuai prosedur. Daerah dengan predikat ‘Sangat Baik’ hampir presisi menjalankan seluruh indikator tersebut,” ujar Rina usai acara penganugerahan, Kamis, 18 Desember 2025.
Ia menyebutkan, indikator yang dinilai antara lain penerapan sistem elektronik dan digitalisasi, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindak lanjut atas temuan BPK, kesesuaian laporan realisasi anggaran dengan rekening koran, hingga capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
“Daerah yang nilainya tinggi umumnya sudah Wajar Tanpa Pengecualian, responsif terhadap temuan, serta konsisten menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” kata Rina.
Dalam pemeringkatan tersebut, Kabupaten Tangerang menempati posisi teratas dengan skor 92,50 dan predikat “Sangat Baik”.
Disusul Kota Tangerang (91,50), Kota Tangerang Selatan (90,50), Kabupaten Lebak (87,50), Kota Serang (86,00), dan Kabupaten Pandeglang (71,50).
Sementara Cilegon berada di urutan terakhir dengan skor terendah.
BACA JUGA: Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Percepat Sertifikasi Aset Tanah
Meski tiga daerah hanya meraih predikat “Baik”, Rina menekankan bahwa capaian tersebut tetap menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah di Banten.
“Artinya tidak ada kabupaten/kota yang berada di kategori ‘Cukup’. Dari delapan daerah, lima sudah ‘Sangat Baik’ dan tiga ‘Baik’. Ini menunjukkan pembinaan yang dilakukan Pemprov Banten berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menambahkan bahwa apresiasi ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan ikatan emosional dan kolaborasi. Gubernur, sesuai amanat undang-undang, adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan di kabupaten kota,” kata Deden.
Menurutnya, pemeringkatan bukan sekadar kompetisi, melainkan instrumen evaluasi agar pemerintah daerah dapat melihat posisi dan melakukan perbaikan ke depan.
BACA JUGA: PSI Banten Dorong RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Bikin Kapok Koruptor
“Indikator penilaiannya jelas dan terukur. Ada sembilan komponen, mulai dari temuan BPK, penyelesaiannya, hingga kesesuaian laporan keuangan. Dari situ daerah bisa mengetahui bagian mana yang perlu diperkuat,” ujarnya.***
















