BANTENRAYA.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mencatat selama rentang waktu 2021 hingga 2025 berhasil mendorong pemulihan dan pencegahan kerugian masyarakat akibat maladministrasi dengan nilai total mencapai Rp135,68 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi saat Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor Ombudsman Banten di Kota Serang, Kamis, 18 Desember 2025.
“Selama Periode 2021–2025, Ombudsman Banten memvaluasi nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan sebesar Rp135.680.185.848. Rinciannya, tahun 2022 sebesar Rp7.936.240.000, tahun 2023 sebesar Rp38.905.890.000, tahun 2024 sebesar Rp45.331.216.160, dan tahun 2025 sebesar Rp43.506.839.688. Jumlah valuasi tersebut kami hitung dari aduan masyarakat yang telah kami tindak lanjuti,” papar Fadli.
Secara anggaran, capaian tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan Ombudsman Banten.
Perhitungan cost benefit ratio mencatat setiap Rp1 anggaran yang digunakan mampu menghasilkan penyelamatan kerugian masyarakat sebesar Rp11,14.
BACA JUGA: Sengketa Tanah Mendominasi Laporan Masyarakat, Ombudsman Banten Minta 1 Hal Krusial ke Pemerintah
Dengan kata lain, nilai manfaat publik mencapai sekitar 1.114 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Selain nilai penyelamatan kerugian, Ombudsman Banten juga mencatat kinerja penyelesaian laporan masyarakat yang melampaui target.
Sepanjang 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 122 persen atau 232 laporan, dari target awal 191 laporan.
Dari jumlah tersebut, 168 laporan diselesaikan pada tahap pemeriksaan, sementara 64 laporan ditutup pada tahap Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
“Lebih dari 60 persen dari laporan tersebut disimpulkan ditemukan terjadinya maladministrasi,” tekan Fadli.
BACA JUGA: Masih Banyak OPD di Banten Belum Miliki Standar Pelayanan, Ombudsman Ingatkan Kewajiban Badan Publik
Adapun substansi pengaduan yang paling dominan masih berkaitan dengan agraria dan pertanahan, dengan total 189 laporan.
Selanjutnya disusul sektor pendidikan (139 laporan), kesejahteraan sosial (96 laporan), kepegawaian (81 laporan), serta hak sipil dan politik (68 laporan).
“Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2025 masalah pertanahan yang paling banyak diadukan dan total valuasinya kerugian publiknya paling tinggi. Ini tetap menjadi perhatian kami,” ungkap Fadli.
Tidak hanya menangani laporan masyarakat, Ombudsman Banten juga aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah daerah maupun pusat.
Di tingkat daerah, pengawasan difokuskan pada Program Sekolah Gratis (PSG), sementara di tingkat pusat mencakup Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta pelayanan di sektor pangan.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Pandeglang Matangkan Aplikasi SPBE
Sepanjang 2025, Ombudsman Banten juga menuntaskan sejumlah Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satunya terkait persoalan pagar laut di pesisir Pantai Utara Banten yang berujung pada pembongkaran oleh instansi terkait.
Investigasi lain dilakukan terhadap pengurukan sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, yang mendorong pemulihan fungsi anak sungai.
Selain itu, Ombudsman Banten melakukan IAPS terkait pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tangerang dan mendorong desentralisasi layanan hingga tingkat kecamatan.
Dampak dari IAPS tersebut antara lain pemulihan akses dan keamanan aktivitas ekonomi nelayan serta petambak, serta peningkatan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Fadli menegaskan Ombudsman Banten akan terus memperkuat pengawasan terhadap program prioritas pemerintah serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten melalui kolaborasi dan sinergi pengawasan yang lebih efektif dan berdampak nyata.
BACA JUGA: Fokus Menangkan Pemilu 2029, PKS Kota Serang Benahi Internal dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menegaskan posisi Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui hasil kerja Ombudsman sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara.
“Seluruh pelaksanaan fungsi dan kewenangan Ombudsman diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” kata Yeka.***

















