BANTENRAYA.COM – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri memindahkan kantor kasnya dari Jalan Pagebangan ke Pasar Blok F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
Selain untuk mengambangkan potensi nasabah baru dari para pedagang. Kantor kas tersebut diharapkan bisa memberantas bank emok atau rentenir yang menjerat pedagang.
Tidak hanya itu saja, kantor kas yang bari diremikan Walikota Cilegon pada Jumat 14 Februari juga diharapkan bisa menunjang program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi pedagang.
Direktur BPRS CM M Yoka Desthuraka menyatakan, dengan adanya bank di Pasar Blok F maka akan menjadikan pedagang mendapatkan akses pembiayaan dari program pemerintah.
“Yah ini memfasilotasi pedagang agar mendapatkan pembiayaan modal bunga nol persen. Sekaligus menghindari jasa pembiayaan bank emko atau rentenir,” katanya, Jumat 13 Februari 2026.
BACA JUGA : Prapradilan Tersangka HA Cilegon Ditolak, Berkas Segera Dilayangkan ke Kejaksaan
Yoka menyampaikan, berharap juga dengan kantor tersebut bisa mengembangkan nasabah dari para pedagang.
“Ini akan semkin dekat dan tentu ini juga fasilitas pemerintah juga,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Cilegon Didin S Maulana menyampaikan, pedagang di Pasar Blok F sebagian besar hampir 60 persen terjebak pinjaman rentenir.
Nantinya, pihaknya akan memfasilitasi agar terbebas dari pinjaman rentenir tersebut.
“Jadi percontohan. Nantinya kami akan dorong lewar BPRS CM, dana bergulir dan Baznas,” jelasnya, Senin 9 Februari 2026.
Didin menyampaikan, konsep tersebut lahir usai dirinya melakukan panatauan lapangan. Di mana, banyak pedagang masih terjebak dengan pendanaan rentenir. Hal itu membuat pedagang sulit berkembang.
“Saya sudah langsung turun di lapangan. Mendapatkan banyak cerita soal pedagang yang membayarkan pinjaman ke rentenir,” ujarnya.
BACA JUGA : Satgas Pangan Polres Cilegon Bantu Pantau Pangan Setiap Hari Selama Bulan Ramadhan
Konsep tersebut, jelas Didin, juga akan dikerjasamakan dengan DKM musala Pasar Blok F dengan DKM yang akan mendatanya.
“Nanti spanduk akan kami pasang di musala. Lalu melalui DKM dilakukan pendataan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, jika nantinya tidak bisa mendapatkan lewat BPRS CM karena persyaratan pebankan, maka para pedagang mendapatkan pendanaan dari UPT PDB dan Baznas.
“Kalau BPRS CM kan memang standarnya perbankan, jadi yang tidak bisa nanti memalui Baznas dan UPT PDB dengan bungan nol persen,” pungkasnya. (***)


















