BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri Serang menolak laporan prapradilan HA sebagai tersangka pembunuhan MA anak di BBS III.
Pengadilan menolak semua gugatan yang dilayangkan HA melalui kuasa hukumnya.
Pengadilan memutuskan jika proses menjadikan HA sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum dimana penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai.
Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun mengucapkan, sejak awal sampai akhir pemetapan tersangka pihaknya sudah melakukan penyidikan secara profesional.
“Dari awal sampai akhir kami sudah melaksanakan penyidikan secara profesional dan membuktikan di sidang praperadilan ini,,” katanya, Sabtu 14 Februari 2026.
Ridzky menegaskan, langkah berikutnya yakni akan menyampaikan berkas dan menyerahkannya ke kejaksaan.
BACA JUGA :Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal
“Kami akan serahkan berkas ke kejaksaan. Nantinya, itu akan segera dilakukan penuntutuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum dari LBH SPKEP Sahat menyatakan, keputusan kepolisian menetapkan HA tersangka harus diuji. Bahkan, penetapan HA sebagai tersangka seolah-olah itu sudah kepastian hukum dan menilai HA bersalah.
“Yah kurang lebih begitu (Janggal-rd). Kami ada beberapa celah yang kita lihat kok begitu ditetapkan tersangka seolah-olah itu sudah putusan. Kan harusnya dihormati asas praduga tak bersalah, kan kasihan keluarganya. Ini belum ada keputusan pengadilan kok sudah ada konferensi pers kepolisian seolah-olah sudah benar. Yah kan harusnya diuji dulu benar tidak. Jika bukaan dia pembunuhnya dan pembunuhnya berkeliaran kan salah. Itu yang kita ingin pastikan,” ucapnya.
Sahat meyakini, kliennya tidak bersalah. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan dari tersangka HA yang menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan membunuh seorang anak inisial MA.
“Keyakinan kami bukan dia pembunuhnya karena kan sudah bertemu dengan tersangka. Sudah (bertemu HA-red) kemarin pulang dari pengadilan sempatkan besuk dulu, karena sebelumnya belum bisa ketemu alasan dijaga dan sakitlah. Kemarin sudah ketemu. Justru itu kita tanya jujur jika dia bukan pembunuh. Soal dia ada niat mencuri tertangkap yah dia mengakui itu. tapi kalau membunuh tidak sama sekali. Bahkan HA tidak pernah masuk ke rumah itu (BBS III). Kita ingin kebenaran, kita bukan menyalahkan siapa-siapa, biarlah pengadilan mengungkap dengan fakta yang benar begitu. Kasihan jika orang tidak bersalah dia harus masuk,” ujarnya. (***)


















