Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 September 2025 | 18:51
Apotek Gama

Suasana di ruang sidang kasus obat ilegal yang menjerat bos Apotek Gama di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 9 September 2025. (Darjat/ Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengancam akan menahan terdakwa peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik dan Popy Herlinda Ayu Utami selaku penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon.

Ancaman penahanan dilakukan apabila bos Apotek Gama tersebut tidak kooperatif saat persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin meminta bos dan penanggungjawab Apotek Gama 1 untuk kooperatif menghadiri persidangan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menahan keduanya.

“Nanti minggu depan tanggapan pak jaksa, jam 10 sudah ada di sini bisa yah. Kalau terdakwa jam 10 tidak sampai di sini akan saya tahan,” kata Majelis Hakim dalam sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Sementara itu, Yusuf Kurniawan menjelaskan alasan Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami tidak dilakukan penahanan sejak tahap penyelidikan, hingga persidangan.

“Alasannya karena kooperatif, Yang Mulia,” jelasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Budi Siswanto menyebut jika dakwaan JPU kabur, tidak menguraikan peristiwa sejak tahun 2019.

Padahal, Lucky belum menjabat sebagai penanggung jawab apotek maupun bagian dari Apotek Gama pada tahun itu.

BACA JUGA: Payroll Gaji Resmi Pindah, Ratusan PPPK Kabupaten Serang Mulai Buat Rekening di Bank Banten

“Klien kami baru memiliki tanggung jawab pada 2024, sementara dakwaan menyebutkan sejak 2019. Ini jelas error in persona, karena subjek hukum yang disebutkan tidak tepat,” katanya.

Budi menjelaskan perkara obat setelan yang diusut BBPOM Serang, hingga menyebabkan keduanya jadi tersangka, seharusnya masuk ranah administrasi bukan pidana.

“Temuan BBPOM Serang pada September 2024 lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sesuai peraturan BPOM. Tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.

Menurut Budi, dakwaan jaksa tidak hanya keliru dalam menyebutkan waktu, tetapi juga menempatkan pihak yang tidak tepat sebagai terdakwa.

“Artinya, dakwaan ini kabur, karena menyebut perbuatan sejak 2019 tanpa dasar tanggung jawab dari klien kami,” tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Transaksi Online Tinggi, Dana Buka Posko Bantuan Keliling di Jabar dan Banten

Diketahui, perkara ini berawal dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang tahun 2019.

Di mana, BPOM memperoleh informasi Apotek Gama 1 Cilegon memerjualbelikan obat stelan.

Berdasarkan informasi tersebut BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apotek Gama 1.

Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik, tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019.

BACA JUGA: Awal Sesi I Perdagangan Bursa Efek Dibuka Lewat Pelemahan Saham 1,28 Persen, Pasar Masih Tunggu Kebijakan Baru Menteri Keuangan

Selanjutnya, pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.

Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.

Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu.

Petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

BACA JUGA: Biar Nggak Boncos, Raditya Dika Bongkar Tips Jitu Atur Keuangan Mahasiswa di Era FOMO

Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa.

Selain itu, pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin.

Terdakwa Lucky Mulyawan Martono sebagai penanggung jawab Apotek Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai membacakan eksepsi atas dakwaan JPU, Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi pekan depan.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Apotek Gamabos Apotek Gamaobat ilegalPengadilan Negeri Serang
Previous Post

Tak Lolos Seleksi Beasiswa Cilegon Juare, Mahasiswa Protes ke Pemkot Cilegon

Next Post

Pria Asal Lampung Gagal Menjambret di Kota Serang, Bogem Mentah Menghujam Wajahnya

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Hasil pertandingan bola

Hasil Pertandingan Bola 1-2 November 2025, Manchester United Curi Poin di City Ground

2 November 2025 | 06:12
pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda