Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 September 2025 | 18:51
Apotek Gama

Suasana di ruang sidang kasus obat ilegal yang menjerat bos Apotek Gama di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 9 September 2025. (Darjat/ Banten Raya)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang mengancam akan menahan terdakwa peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik dan Popy Herlinda Ayu Utami selaku penanggung jawab Apotek Gama 1 di Kota Cilegon.

Ancaman penahanan dilakukan apabila bos Apotek Gama tersebut tidak kooperatif saat persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin meminta bos dan penanggungjawab Apotek Gama 1 untuk kooperatif menghadiri persidangan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jika tidak, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menahan keduanya.

“Nanti minggu depan tanggapan pak jaksa, jam 10 sudah ada di sini bisa yah. Kalau terdakwa jam 10 tidak sampai di sini akan saya tahan,” kata Majelis Hakim dalam sidang kedua dengan agenda eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Sementara itu, Yusuf Kurniawan menjelaskan alasan Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami tidak dilakukan penahanan sejak tahap penyelidikan, hingga persidangan.

“Alasannya karena kooperatif, Yang Mulia,” jelasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Budi Siswanto menyebut jika dakwaan JPU kabur, tidak menguraikan peristiwa sejak tahun 2019.

Padahal, Lucky belum menjabat sebagai penanggung jawab apotek maupun bagian dari Apotek Gama pada tahun itu.

BACA JUGA: Payroll Gaji Resmi Pindah, Ratusan PPPK Kabupaten Serang Mulai Buat Rekening di Bank Banten

“Klien kami baru memiliki tanggung jawab pada 2024, sementara dakwaan menyebutkan sejak 2019. Ini jelas error in persona, karena subjek hukum yang disebutkan tidak tepat,” katanya.

Budi menjelaskan perkara obat setelan yang diusut BBPOM Serang, hingga menyebabkan keduanya jadi tersangka, seharusnya masuk ranah administrasi bukan pidana.

“Temuan BBPOM Serang pada September 2024 lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi sesuai peraturan BPOM. Tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.

Menurut Budi, dakwaan jaksa tidak hanya keliru dalam menyebutkan waktu, tetapi juga menempatkan pihak yang tidak tepat sebagai terdakwa.

“Artinya, dakwaan ini kabur, karena menyebut perbuatan sejak 2019 tanpa dasar tanggung jawab dari klien kami,” tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Transaksi Online Tinggi, Dana Buka Posko Bantuan Keliling di Jabar dan Banten

Diketahui, perkara ini berawal dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang tahun 2019.

BacaJuga

beras oplosan

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05
Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

3 September 2025 | 02:08

Di mana, BPOM memperoleh informasi Apotek Gama 1 Cilegon memerjualbelikan obat stelan.

Berdasarkan informasi tersebut BPOM mengeluarkan Surat Perintah Tugas pada 12 Februari 2019, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apotek Gama 1.

Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik, tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019.

BACA JUGA: Awal Sesi I Perdagangan Bursa Efek Dibuka Lewat Pelemahan Saham 1,28 Persen, Pasar Masih Tunggu Kebijakan Baru Menteri Keuangan

Selanjutnya, pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.

Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.

Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu.

Petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.

BACA JUGA: Biar Nggak Boncos, Raditya Dika Bongkar Tips Jitu Atur Keuangan Mahasiswa di Era FOMO

Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa.

Selain itu, pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin.

Terdakwa Lucky Mulyawan Martono sebagai penanggung jawab Apotek Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai membacakan eksepsi atas dakwaan JPU, Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi pekan depan.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Apotek Gamabos Apotek Gamaobat ilegalPengadilan Negeri Serang

Related Posts

beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan
Daerah

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin
Hukum & Kriminal

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05
Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses
Hukum & Kriminal

Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

3 September 2025 | 02:08
Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan
Hukum & Kriminal

Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan

3 September 2025 | 02:08
Kronologi Wartawan Dikeroyok Keamanan Pabrik di Jawilan Saat Sidak KLHK, Ada yang Menghindar Lari Sampai 5 KM
Hukum & Kriminal

Bukan Hanya Wartawan, Dua Humas KLHK Jadi Korban Pengeroyokan Security PT Genesis Regeneration Smelting

3 September 2025 | 02:09
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51

Recent News

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda