BANTENRAYA.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprov Banten akan berakhir pada Jumat 31 Oktober 2025.
Artinya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan berakhir besok atau hanya tersisa 1 hari lagi.
Diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program yang diinisiasi Gubernur Banten Andra Soni untuk meringankan bebas masyarakat.
BACA JUGA: Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Rusia, Usia 50 Tahun Boleh Daftar
Dalam pelaksanaannya, denda keterlambatam hingga tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya bakal dihapus.
Dengan demikian, wajib pajak hanya diminta untuk melakukan pembayaran pokok pajak di tahun 2025 ini saja.
Program ini oleh Pemprov Banten pertama kali diberlakukan pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.
BACA JUGA: Jalan Akses Tol Cilegon Timur Ditata dengan Anggaran Rp1,4 Miliar, Konsep Tiru Kulon Progo
Lantaran antusias yang tinggi, pelaksanaannya kemudian diperpanjang hingga 5 bulan dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Jelang berakhir masa pemutihan tersebut, kini muncul lagi aspirasi agar kembali dilakukan perpanjangan.
Gubernur Banten Soal Potensi Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Gubernur Banten Andra Soni mengimbau kepada warga Banten untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada akhir Oktober ini.
“Sesuai dengan yang telah kita tetapkan sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada akhir bulan Oktober ini,” ujarnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Andra menegaskan, setelah Oktober lewat maka program ini tak akan kembali digelar alias hanya untuk tahun ini saja.



















