BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kota Serang tidak di bawah Rp 500.000 per bulan.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang bakal menerima honor sesuai standar pemerintah.
Pernyataan perihal honor PPPK Paruh Waktu ini disampaikan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala BKPSDM Kota Serang Murni.
Murni mengatakan, kesejahteraan seluruh PPPK paruh waktu akan menerima honor sesuai standar pemerintah.
“Honor sudah diatur dalam regulasi. Kami pastikan gajinya tidak di bawah Rp500 ribu seperti yang sempat diberitakan. Standarnya sekarang sebesar Rp 1 juta,” ujar Murni, kepada Bantenraya.com, Jumat 24 Oktober 2025.
BACA JUGA: Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja
Ia menyebutkan, jumlah tenaga honorer Pemkot Serang yang resmi dilantik menjadi PPPK sebanyak 3.809 orang, terdiri dari 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu.
“Kami telah melantik 15 PPPK penuh waktu tahap dua dan 3.794 PPPK paruh waktu,” katanya.***















