BANTENRAYA.COM – Sebanyak 2,1 ton narkoba berbagai jenis dimusnahkan Polri di PT Wastec yang berada di Kawasan Industri Krakatau Kota Cilegon pada Kamis, 30 Oktober 2025.
2,1 ton narkoba tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,33 ton, Ekstasi 335.019 butir, Ganja 0,6 ton, Tembakau Gorila 18,4 kilo, Heroin 1,1 kilogram, Ketamin 2.356 gram, Etomidate sebanyak 12.429 mili liter, Happy Five 7.993 butir, Happy Water 27.851 gram dan THC 5.531 gram.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Audie Carmy Wibisana menjelaskan, pemusnahan tersebut karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.
“Kenapa mesti dimusnahkan, karena barang bukti ini sudah mendapat penetapan. Penetapan sita baik dari kejaksaan maupun dari pengadilan. Sekarang ini kami musnahkan sebenyak 2,1 ton narkoba,” ucapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
“Kalau saya rincikan sabu sebanyak 1,33 ton, Ekstasi 335.019 butir, Ganja 0,6 ton, Tembakau Gorila 18,4 kilo, Heroin 1,1 kilogram, Ketamin 2.356 gram, Etomidate sebanyak 12.429 mili liter, Happy Five 7.993 butir, Happy Water 27.851 gram dan THC 5.531 gram,” jelasnya.
Audie menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jajaran seluruh Indonesia.
“Ada 49.309 kasus narkoba, menahan tersangka sebanyak 56.572 orang. Dari jumlah itu telah dilakukan 1.898 orang program rehabilitasi terhadap 1.422 kasus diantara yang 49.309 kasus tadi,” ucapnya.
Modusnya sendiri, papar Audie cukup beragam, baik itu dilakukan secara tradisional melalui jalan darat, laut dan Udara.
Bahkan, sekarang cukup berkembang modusnya dengan pengiriman barang melalui ekspedisi.
BACA JUGA: Kecamatan Taktakan dan DANRIM Kompak Sosialisasikan Bahaya Narkoba
“Modus banyak, banyak caranya, kalau yang tradisional itu seperti lewat darat, lewat laut, sesekali kalau bandel dia pakai udara kan, karena udara kan hampir-hampir mustahil. Terus sekarang mulai berkembang itu yang melalui jasa pengiriman, melalui ekspedisi. Nah ini yang sedang kita cari solusinya dengan pihak-pihak perusahaan ekspedisi, banyak perusahaan ekspedisi di Indonesia ini,” paparnya.
Audie menyatakan, ada 11 tersangka yang dihadirkan sekarang yang merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam proses pemusnahan.
Namun, ada juga dari Polda-polda melalui rapat daring tersangka dihadirkan di tempat masing-masing.
“Malam ini pemusnahan untuk 114 kasus. 11 tersangka yang ada di sini adalah yang barang buktinya ada sekarang ini kita musnahkan dan mereka tahanan Bareskrim, bukan dari daerah. Kalau yang dari daerah tadi melalui zoom,” jelasnya.***



















