Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
30 Oktober 2025 | 08:43
narkoba

Narkoba dari berbagai jenis yang dimusnahkan di PT Wastec International, Cilegon pada Kamis, 20 Oktober 2025. (Uri/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 2,1 ton narkoba berbagai jenis dimusnahkan Polri di PT Wastec yang berada di Kawasan Industri Krakatau Kota Cilegon pada Kamis, 30 Oktober 2025.

2,1 ton narkoba tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 1,33 ton, Ekstasi 335.019 butir, Ganja 0,6 ton, Tembakau Gorila 18,4 kilo, Heroin 1,1 kilogram, Ketamin 2.356 gram, Etomidate sebanyak 12.429 mili liter, Happy Five 7.993 butir, Happy Water 27.851 gram dan THC 5.531 gram.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Audie Carmy Wibisana menjelaskan, pemusnahan tersebut karena sudah mendapatkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.

BACA JUGA: Tunggu Aba-aba Pemprov Banten, Dishub Kabupaten Serang Siap Sikat Truk Tambang yang Melintas di Luar jam Operasional

“Kenapa mesti dimusnahkan, karena barang bukti ini sudah mendapat penetapan. Penetapan sita baik dari kejaksaan maupun dari pengadilan. Sekarang ini kami musnahkan sebenyak 2,1 ton narkoba,” ucapnya, Kamis 30 Oktober 2025.

“Kalau saya rincikan sabu sebanyak 1,33 ton, Ekstasi 335.019 butir, Ganja 0,6 ton, Tembakau Gorila 18,4 kilo, Heroin 1,1 kilogram, Ketamin 2.356 gram, Etomidate sebanyak 12.429 mili liter, Happy Five 7.993 butir, Happy Water 27.851 gram dan THC 5.531 gram,” jelasnya.

Audie menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jajaran seluruh Indonesia.

BACAJUGA:

residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08

“Ada 49.309 kasus narkoba, menahan tersangka sebanyak 56.572 orang. Dari jumlah itu telah dilakukan 1.898 orang program rehabilitasi terhadap 1.422 kasus diantara yang 49.309 kasus tadi,” ucapnya.

Modusnya sendiri, papar Audie cukup beragam, baik itu dilakukan secara tradisional melalui jalan darat, laut dan Udara.

Bahkan, sekarang cukup berkembang modusnya dengan pengiriman barang melalui ekspedisi.

BACA JUGA: Kecamatan Taktakan dan DANRIM Kompak Sosialisasikan Bahaya Narkoba

“Modus banyak, banyak caranya, kalau yang tradisional itu seperti lewat darat, lewat laut, sesekali kalau bandel dia pakai udara kan, karena udara kan hampir-hampir mustahil. Terus sekarang mulai berkembang itu yang melalui jasa pengiriman, melalui ekspedisi. Nah ini yang sedang kita cari solusinya dengan pihak-pihak perusahaan ekspedisi, banyak perusahaan ekspedisi di Indonesia ini,” paparnya.

Audie menyatakan, ada 11 tersangka yang dihadirkan sekarang yang merupakan tahanan Bareskrim Polri dalam proses pemusnahan.

Namun, ada juga dari Polda-polda melalui rapat daring tersangka dihadirkan di tempat masing-masing.

“Malam ini pemusnahan untuk 114 kasus. 11 tersangka yang ada di sini adalah yang barang buktinya ada sekarang ini kita musnahkan dan mereka tahanan Bareskrim, bukan dari daerah. Kalau yang dari daerah tadi melalui zoom,” jelasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BareskrimCilegonnarkobapemusnahanPT Wastec
Previous Post

Ketua Harian Kwarcab Kota Serang Peringati Hari Sumpah Pemuda di SDN Tembong 3

Next Post

Lippo Land Salurkan Bantuan Pendidikan di SDN 1 Grubug

Related Posts

residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Load More

Popular

  • budi rustandi

    Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Peserta Berebut Kursi Direktur Keuangan dan SDM PCM, dari Bankir hingga Pengangguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kuliah gratis

Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Rusia, Usia 50 Tahun Boleh Daftar

30 Oktober 2025 | 11:24
Oppo Find X9

Spesifikasi Lengkap Oppo Find X9, Cek di Sini

30 Oktober 2025 | 11:02
Redkar

67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

30 Oktober 2025 | 10:54
Iphone

Cara Mudah Hubungkan iPhone ke Apple CarPlay

30 Oktober 2025 | 10:37

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda