BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.331 pegawai non R atau non database.
Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian upah bagi 1.331 pegawai non database tersebut.
Selain itu, Pemkot Serang juga tengah melakukan skema terbaik dalam penyelesaian pendataan pegawai non ASN, karena memang jumlahnya masih cukup banyak.
Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi 1.331 pegawai non R atau non database Pemkot Serang.
Perihal ini terungkap dalam rapat koordinasi terkait kebijakan pemberian upah pegawai non database di lingkungan Pemkot Serang yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Jumat 12 Desember 2025.
Sekadar diketahui, pegawai non R adalah tenaga honorer yang belum melakukan tes seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) namun ada di database, atau tenaga honorer yang mengikuti tes seleksi PPPK tapi tidak masuk database.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang Hafiz Rahman mengatakan, Pemkot Serang masih membahas skema pegawai non R agar tidak ada yang dirumahkan.
BACA JUGA : Pemkot Serang Apresiasi Wajib Pajak yang Berkontribusi Besar Tingkatkan PAD
“Hasil rapat tadi masih berpikir bagaimana yang disebut pegawai non R ini tidak ada yang dirumahkan. Skemanya masih terus dibahas dari Minggu kemarin sudah kita lakukan pembahasan,” ujar Hafiz, kepada Bantenraya.com, ditemui di Setda Pemkot Serang, Jumat 12 Desember 2025.
Ia berharap ada solusi terbaik juga dari Kemenpan RB terkait dengan penyelesaian pendataan pegawai non ASN, karena memang jumlahnya cukup lumanyan banyak.
“Kalau tidak diakomodir seluruhnya, atau setengahnya dari Kemenpan, maka kami harus menyiapkan skema terbaik untuk pegawai non R ini,” ucap dia.
Hafiz menyebutkan, jumlah keseluruhan pegawai yang berstatus non R ini mencapai ribuan jiwa tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Serang.
“Totalnya saat ini ada 1.331 orang yang non R,” sebutnya.
Ia menjelaskan, dari 1.331 pegawai non R itu rinciannya terdiri dari 526 orang, di antaranya 147 orang masuk database namun tidak ikut seleksi. Lalu, ada 349 orang ikut seleksi tapi tidak ada di database, sehingga totalnya 526 orang itu diusulkan ke Kemenpan RB.
“Kalau itu memang bisa disetujui dan diakomodir, sisanya mungkin akan dibuatkan skema yang sama-sama menguntungkan. Dalam artian di mana pegawai non R ini tidak akan dirumahkan,” jelas Hafiz.
Hafiz menegaskan, tenggat waktu pengangkatan status 1.331 pegawai non R ini hingga akhir tahun 2025. “Desember 2025,” terang dia.
Ia mengaku pihaknya masih terus membuat skema terbaik untuk 1.331 pegawai non R ini, agar dalam pemberian upahnya tidak menabrak undang-undang, karena Pemkot Serang sudah mengalokasikan anggaran untuk tahun 2026.
BACA JUGA : Disiapkan untuk PSEL, Pemkot Serang Habiskan Rp5 Miliar untuk Perluas TPAS Cilowong
“Kita cari win-win solution yang terbaik buat semua. Kalau secara segi anggaran sudah ada di anggaran. Tetapi cara pembayarannya ini jangan sampai menyalahi aturan,” tandasnya. (***)















