BANTENRAYA.COM- Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang masih menunggu instruksi dari Dishub Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan di wilayah yang dimasuki truk tambang di luar jam operasional.
2 ruas yang menjadi perhatian lebih Dishub Kabupaten Serang diantaranya Jalan Raya Serang-Cilegon dan Jalan Raya Bojonegara-Puloampel.
Rencananya Dishub Kabupaten Serang bakal menyiapkan personel setelah dibentuknya tim gabungan dari lintas sektor.
BACA JUGA: 3 Pekan Keluhkan Bau Busuk, Warga Cibadak Curigai Tempat Ini Jadi Penyebabnya
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, Pemprov Banten akan membuat tim gabungan yang terdiri dari
Dishub Provinsi Banten dan Dishub dari antar daerah untuk melaksanakan Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Banten.
“Akan dibentuk tim gabungan dari provinsi, kabupaten dan kota serta pihak kepolisian. Untuk jalannya kita masih menunggu informasi kapan kita mulai turun ke lapangan,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Anyar, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA: TAMAT! Secret High School Episode 9: Akhir Series Tissa Biani dan Yesaya Abraham
Ia menjelaskan, tim gabungan akan melakukan pengawasan untuk memastikan truk tambang tidak melewati jalur yang telah
diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan
Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Di Pergubnya memang diatur demikian. Jadi ada batasan waktu untuk kendaraan-kendaraan tambang itu beroperasi. Meraka mulai beroperasi dari mulai jam 22.00 WIB sampai jam 05.00 WIB,” katanya.
Benny menuturkan, apabila ditemukan truk tambang yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan Pergub maka akan diberikan sanksi tegas oleh tim gabungan.
“Artinya akan ada sanksi bagi kendaraan, itu nanti dari pihak kepolisian. Di tahap awal kita ada sosialisasi dan arahan-arahan. Setelah ada araha tapi tidak diindahkan, maka perlu dilakukan suatu penindakan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga siap menurunkan personel jika Dishub Provinsi Banten sudah mengintruksikan untuk melakukan pengawasan di jalan raya.
“Prinsipnya kita siap mengirimkan personel untuk membantu kegiatan tersebut. Jumlah personil kita terbatas paling kurang lebih 15 orang,” paparnya. ***
















