BANTENRAYA.COM – Anggota Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial FA dan rekannya PA diduga menjual 20 ekor sapi bantuan dari pemerintah.
Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.
Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Meryon Hariputra mengatakan, kasus penjualan 20 ekor sapi ini, bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2023.
“Pada 11 April 2023, sapi tersebut dirawat di kandang kelompok tani Subur Makmur yang kandangnya baru dibangun,” katanya kepada awak media, Selasa, 7 Oktober 2025.
Meryon menjelaskan, lantaran kandang sapi dibangun menggunakan uang Tersangka FA dan PA, sapi bantuan itu tidak diserahkan kepada Ketua Kelompok Tani Subur Makmur.
BACA JUGA: Relokasi PKL Sunan Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi Mulai Bulan November
“Selanjutnya sapi tersebut diurus oleh Tersangka PA dan FA dengan pembagian masing-masing 10 ekor,” jelasnya.
Namun, Meryon menambahkan, tersangka FA dan PA justru memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan dalih menggunakan dana pribadi untuk pembangunan kandang.
“Dari hasil penyidikan, sebanyak 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi milik kelompok tani justru dikuasai dan dijual oleh FA dan PA. Saat ini tidak ada lagi sapi bantuan yang tersisa di kandang,” tambahnya.
Meryon mengungkapkan, dari penjualan sapi itu Tersangka PA mendapatkan uang Rp19,5 juta.
Sementara itu, Tersangka FA menerima uang Rp4,5 juta.
Akibat kejadian ini negara mengalami kerugian Rp300 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
BACA JUGA:Waspada PMK, 1.250 Hewan Ternak Jenis Kerbau dan Sapi Divaksin
Meryon menegaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Kami akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dan membawa perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.***