Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Oktober 2025 | 00:17
sapi

Kejari Serang menahan anggota kelompok Tani Subur Makmur yang jual sapi bantuan kementerian pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial FA dan rekannya PA diduga menjual 20 ekor sapi bantuan dari pemerintah.

Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Meryon Hariputra mengatakan, kasus penjualan 20 ekor sapi ini, bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2023.

“Pada 11 April 2023, sapi tersebut dirawat di kandang kelompok tani Subur Makmur yang kandangnya baru dibangun,” katanya kepada awak media, Selasa, 7 Oktober 2025.

Meryon menjelaskan, lantaran kandang sapi dibangun menggunakan uang Tersangka FA dan PA, sapi bantuan itu tidak diserahkan kepada Ketua Kelompok Tani Subur Makmur.

BACA JUGA: Relokasi PKL Sunan Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi Mulai Bulan November

BACAJUGA:

obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00

“Selanjutnya sapi tersebut diurus oleh Tersangka PA dan FA dengan pembagian masing-masing 10 ekor,” jelasnya.

Namun, Meryon menambahkan, tersangka FA dan PA justru memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan dalih menggunakan dana pribadi untuk pembangunan kandang.

“Dari hasil penyidikan, sebanyak 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi milik kelompok tani justru dikuasai dan dijual oleh FA dan PA. Saat ini tidak ada lagi sapi bantuan yang tersisa di kandang,” tambahnya.

Meryon mengungkapkan, dari penjualan sapi itu Tersangka PA mendapatkan uang Rp19,5 juta.

Sementara itu, Tersangka FA menerima uang Rp4,5 juta.

Akibat kejadian ini negara mengalami kerugian Rp300 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada PMK, 1.250 Hewan Ternak Jenis Kerbau dan Sapi Divaksin

Meryon menegaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dan membawa perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Bantuankabupaten serangSapi
Previous Post

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

Next Post

Kuliah Gratis di Luar Negeri yang Bisa untuk Warga Indonesia, Batas Pendaftaran Akhir 2025

Related Posts

obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
Load More
Next Post
beasiswa

Kuliah Gratis di Luar Negeri yang Bisa untuk Warga Indonesia, Batas Pendaftaran Akhir 2025

Banten

15 Transmigran Asal Banten Dilatih Jadi Komcad

Hotel Swiss Belinn Cikande

Aktivitas MICE di Swiss Belinn Cikande Normal, Meski Jaraknya 3 KM dari Radioaktif Cs-137

BPKP

BPKP Ingatkan Penggunaan Dana Desa di Pandeglang Transparan dan Akuntabel

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi Gandeng Kejari

Sebelum Dibongkar, Walikota Serang Budi Rustandi Gandeng Kejari Ambil Alih Pasar Induk Rau

8 Oktober 2025 | 14:49
Azizah Salsha

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
sumpah pemuda

10 Ucapan Sumpah Pemuda 2025, Penuh Semangat Nasionalisme dan Persatuan

8 Oktober 2025 | 14:37
harga emas

Harga Emas Naik Tak Masalah, Warga Serang Banyak yang Tetap Borong

8 Oktober 2025 | 14:28

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda