Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Oktober 2025 | 00:17
sapi

Kejari Serang menahan anggota kelompok Tani Subur Makmur yang jual sapi bantuan kementerian pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial FA dan rekannya PA diduga menjual 20 ekor sapi bantuan dari pemerintah.

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Akibat perbuatan keduanya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Meryon Hariputra mengatakan, kasus penjualan 20 ekor sapi ini, bermula ketika Kelompok Tani Subur Makmur menerima program bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2023.

“Pada 11 April 2023, sapi tersebut dirawat di kandang kelompok tani Subur Makmur yang kandangnya baru dibangun,” katanya kepada awak media, Selasa, 7 Oktober 2025.

Meryon menjelaskan, lantaran kandang sapi dibangun menggunakan uang Tersangka FA dan PA, sapi bantuan itu tidak diserahkan kepada Ketua Kelompok Tani Subur Makmur.

BACA JUGA: Relokasi PKL Sunan Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi Mulai Bulan November

“Selanjutnya sapi tersebut diurus oleh Tersangka PA dan FA dengan pembagian masing-masing 10 ekor,” jelasnya.

Namun, Meryon menambahkan, tersangka FA dan PA justru memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan dalih menggunakan dana pribadi untuk pembangunan kandang.

“Dari hasil penyidikan, sebanyak 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi milik kelompok tani justru dikuasai dan dijual oleh FA dan PA. Saat ini tidak ada lagi sapi bantuan yang tersisa di kandang,” tambahnya.

Meryon mengungkapkan, dari penjualan sapi itu Tersangka PA mendapatkan uang Rp19,5 juta.

Sementara itu, Tersangka FA menerima uang Rp4,5 juta.

Akibat kejadian ini negara mengalami kerugian Rp300 juta.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

BACA JUGA:Waspada PMK, 1.250 Hewan Ternak Jenis Kerbau dan Sapi Divaksin

Meryon menegaskan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dan membawa perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan,” tegasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Bantuankabupaten serangSapi
Previous Post

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra, Kualitas Foto Bakal Lebih Tajam

Next Post

Kuliah Gratis di Luar Negeri yang Bisa untuk Warga Indonesia, Batas Pendaftaran Akhir 2025

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Performa The Guardian Alami Tren Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dukung Penuh Pemindahan RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pandeglang

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Pandeglang Panas Berawan Tapi Hujan

25 Januari 2026 | 13:16
Banjir

Terdampak Banjir, Warga Sumur Terima Program Pagar Sosial Dari TNUK

25 Januari 2026 | 13:12
Huawei

Huawei Nova 14 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Jual Kamera Premium dan Fast Charging 100W

25 Januari 2026 | 13:03
Xiaomi

Xiaomi Rilis Kids Watch dengan Pelacak Lantai Gedung, Ini Fitur Unggulan Terbarunya

25 Januari 2026 | 12:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda