BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjadikan keselamatan publik sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan program mudik gratis Lebaran 2026.
Melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), mereka memastikan setiap kendaraan yang akan digunakan mudik gratis memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perlengkapan Jalan dan Pengujian Kendaraan Dishub Kota Cilegon, Pedrosio menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam setiap proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal
“Keselamatan publik merupakan perhatian serius kami,” katanya, Senin 9 Maret 2026.
“Tanggung jawab Dinas Perhubungan bukan sekadar administratif, tetapi memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai standar keselamatan serta ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) telah digratiskan sejak 2 Februari 2024 berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Dinkes Kota Cilegon Instruksikan Puskesmas Jemput Bola Periksa Kesehatan Korban Banjir
“Selain itu, kewajiban pengujian berkala kendaraan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menegaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui mekanisme pengujian berkala,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dishub Kota Cilegon juga mengimbau seluruh perusahaan transportasi dan perusahan logistik agar mematuhi prosedur resmi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Termasuk, perusahaan diminta melakukan pendaftaran Uji KIR melalui loket resmi layanan PKB Dishub Kota Cilegon dan tidak menitipkan pengurusan administrasi kepada calo atau pihak mana pun di luar mekanisme pelayanan yang sah.
“Kami mengajak seluruh perusahaan transportasi dan logistik untuk mengikuti prosedur pelayanan secara resmi. Jangan menitipkan pengurusan kepada calo atau pihak yang tidak berwenang,” tuturnya.
“Dengan mekanisme pelayanan yang tertib dan transparan supaya kami dapat memastikan hasil pengujian benar-benar murni berdasarkan kondisi teknis kendaraan serta bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Pedrosio. ***
















