Senin, 9 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 9 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
8 Maret 2026 | 19:05
Walikota Serang Budi Rustandi saat membredel spanduk liar di simpang empat lampu merah Warung Pojok, Kota Serang, Jumat 6 Maret 2026. (Instagram @budirustandi.official)

Walikota Serang Budi Rustandi saat membredel spanduk liar di simpang empat lampu merah Warung Pojok, Kota Serang, Jumat 6 Maret 2026. (Instagram @budirustandi.official)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi membredel sejumlah spanduk liar yang terpasang di simpang empat lampu merah Warung Pojok, Kota Serang.

Bahkan Budi Rustandi yang dikawal oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang menertibkan spanduk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan spanduk partai yang terpasang di salah satu taman di simpang empat lampu merah Warung Pojok.

Penertiban spanduk liar dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Budi Rustandi mengatakan, pihaknya membredel sejumlah spanduk liar karena menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini tidak boleh mau Pemkot atau siapapun. Ini adalah contoh yang saya tertibkan,” ujar Budi, melalui Instagramnya @budirustandi.official.

BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

Ia menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang harus berani tegas dan rutin menegakkan Perda.

“Ke depan OPD terkait tegas dan rutin melaksanakan fungsi kerjanya,” jelas dia.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat aga lebih bijak menggunakan ruang-ruang publik.

“Mari kita jaga kebersihan dan estetika bersama kota tercinta kita,” tandasnya.

Penyidik/PPNS Sat Pol PP Kota Serang Saepul Anwar menegaskan, penertiban spanduk liar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Salah satunya adalah memuat tentang pelarangan pemasangan liar spanduk, reklame baliho, banner, di pagar, tiang listrik, pepohonan, melintang di tengah jalan (alat peraga komersial), dan tempat- tempt Umum yang bukan peruntukannya.

BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Curhat Soal PIP ke Anggota DPR RI

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau langsung penanganan banjir di Kalimati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jalankan Mandat Gubernur Andra Soni, Walikota Budi Rustandi Kawal Langsung Penanganan Banjir di Kalimati Kroya Lama

9 Maret 2026 | 21:41
Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

9 Maret 2026 | 21:14
Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Muhammad Faizal saat memberikan cinderamata kepada Ketua DPP PAPPRI Tony Wenas, Senin (9/3/2026).

Banten Jadi Tuan Rumah Hari Musik Nasional 2026, PAPPRI Dorong Kesejahteraan Musisi Lokal

9 Maret 2026 | 21:10
Walikota Cilegon hadir dalam acara Nuzulul Kuran yang diger Kersa. Dimana, ia memastikan honor-honor akan cair sebelum Ramadan, Senin (9/3). (Uri/Bantenraya)

Kesra Kota Cilegon Ajukan Pencairan Honor Guru Madrasah Rp 9 Miliar

9 Maret 2026 | 20:14

Perda No 12 Tahun 2020 juga memuat tentang pelarangan para pedagang atau PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, juga tentang pelarangan bangunan liar (Perda No 12 Tahun 2020 ini disebut juga Perda Sapujagat).

Pemasangan spanduk dan alat peraga komersial hanya diperbolehkan/diizinkan di tiang-tiang besi di luar pinggir trotoar di ruang milik jalan (Rumija) dan tiang besi milik Pemkot Serang, dengan membayar pajak melalui Bapenda Kota Serang.

“Dengan membayar retribusi pajak daerah melalui Bapenda Kota Serang. Masa jangka waktu tayang ditentukan dengan batas tanggal yang ditentukan oleh Bapenda Kota Serang juga, dengan cara menempelkan sticker di alat peraga komersial tersebut,” jelas Saepul Anwar.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Budi RustandiKota Serangspanduk
Previous Post

Kades Rahong Labrak Oknum Pegawai Dinsos Kabupaten Lebak, Diduga Lakukan Pungli Rp400 Ribu

Next Post

Telah Rampcheck Belasan Ribu Bus, Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau langsung penanganan banjir di Kalimati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Jalankan Mandat Gubernur Andra Soni, Walikota Budi Rustandi Kawal Langsung Penanganan Banjir di Kalimati Kroya Lama

9 Maret 2026 | 21:41
Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)
Daerah

Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

9 Maret 2026 | 21:14
Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Muhammad Faizal saat memberikan cinderamata kepada Ketua DPP PAPPRI Tony Wenas, Senin (9/3/2026).
Daerah

Banten Jadi Tuan Rumah Hari Musik Nasional 2026, PAPPRI Dorong Kesejahteraan Musisi Lokal

9 Maret 2026 | 21:10
Walikota Cilegon hadir dalam acara Nuzulul Kuran yang diger Kersa. Dimana, ia memastikan honor-honor akan cair sebelum Ramadan, Senin (9/3). (Uri/Bantenraya)
Daerah

Kesra Kota Cilegon Ajukan Pencairan Honor Guru Madrasah Rp 9 Miliar

9 Maret 2026 | 20:14
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penma) pada Kemenag Kota Cilegon Soleh Gunawan. (tia/Bantenraya)
Daerah

635 Guru Madrasah di Cilegon Sudah Terverifikasi PPG

9 Maret 2026 | 20:06
Pembenahan dermaha dengan betonisasi untuk bufferzone kendaraan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Senin (9/3). (Uri/bantenraya)
Daerah

Jalan Kota Jadi Bufferzone Saat Puncak Mudik, ASDP Prediksi 2 Kali Puncak Mudik

9 Maret 2026 | 19:48
Load More

Popular

  • Ilustrasi masyarakat miskin di perkotaan. Foto dibuat menggunakan AI. (freepik.com)

    Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 52 Titik Banjir Kepung Provinsi Banten, Terparah Bukan Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Ajak Mahasiswa Mandiri Secara Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Keluhan Menu MBG, Pemkot Serang Buka Posko Pengaduan Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau langsung penanganan banjir di Kalimati Kroya Lama, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Jalankan Mandat Gubernur Andra Soni, Walikota Budi Rustandi Kawal Langsung Penanganan Banjir di Kalimati Kroya Lama

9 Maret 2026 | 21:41
Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

9 Maret 2026 | 21:14
Ketua DPD PAPPRI Provinsi Banten Muhammad Faizal saat memberikan cinderamata kepada Ketua DPP PAPPRI Tony Wenas, Senin (9/3/2026).

Banten Jadi Tuan Rumah Hari Musik Nasional 2026, PAPPRI Dorong Kesejahteraan Musisi Lokal

9 Maret 2026 | 21:10
Walikota Cilegon hadir dalam acara Nuzulul Kuran yang diger Kersa. Dimana, ia memastikan honor-honor akan cair sebelum Ramadan, Senin (9/3). (Uri/Bantenraya)

Kesra Kota Cilegon Ajukan Pencairan Honor Guru Madrasah Rp 9 Miliar

9 Maret 2026 | 20:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda