BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI baru saja menetaplan Yaqut Cholis Qoumas dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas diumumkan KPK RI pada Jumat, 9 Januari 2026.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama pada tahun 2024.
Selain Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama berinisial IAA juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK RI mengumumkan penetapan tersangka tersebut melalui Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo seperti diunggah dalam Instagram @official.kpk pada Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA: Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp5,128 Miliar Hasil Korupsi
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo.
Ia juga menyebutkan inisial dua orang tersangka yakni YCQ dan IAA.
YCQ sendiri diduga kuat mantan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas dan staf khusus berinisial IAA.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian negara atau pasal 2, pasal 3. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) saat ini masih terus melakulan kalkulasi dengan menghitung besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi kepada awak media.
Budi juga berjanji akan menyampaikan update kasus ini, lantaran saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di LKM Pandeglang Berkah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam video yang diunggah KPK RI tersebut, banyak komentar positif warganet yang mendukung KPK RI dalam ungkap kasus korupsi haji.
“Mantap..Bgtu,” tulis pemilik akun Instagram @a***.hazig.wibowo.
Warganet lainnya juga mendukung KPK dalam membongkar korupsi haji 2024.
“Maju terus pemberantasan korupsi, semangat terus @official.kpk,” tulis akun @a***.tamtomo.***



















