BANTENRAYA.COM – Gelar perkara rekonstruksi pembunuhan bocah 9 tahun bernama Muhammad Axle Harman Miller yang merupakan anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Cilegon Maman Suherman di Kompleks Perumahan Bukit Baja Sejahtera atau BBS 3, Kota Cilegon dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Bocah 9 tahun atas nama Muhamad Axle Harman Miller siswa kelas 4 SD Islam Al-Azhar 40 Cilegon menjadi korban pembunuhan di rumahnya yang berada di Kompleks Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, pada Selasa 16 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, Polres Cilegon telah menghadirkan sosok dalang pembunuhan bocah 9 tahun tersebut di Aula Polres Cilegon, Senin 5 Januari 2026 lalu.
Tersangka HA (31) yang tinggal di Perum Bumi Rakata Asri, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, dikenal sebagai tersangka yang handal dalam melakukan aksi pencurian rumah mewah yang ada di Cilegon.
Usai sepekan, Polres Cilegon telah melakukan gelar perkara rekonstruksi pembunuhan di rumah mewah BBS 3 Cilegon, Kamis 15 Januari 2026.
BACA JUGA: Chandra Asri Group Gelontorkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Kota Cilegon
Proses rekonstruksi tersebut terpantau digelar secara tertutup, hanya melibatkan pihak Kepolisian, keluarga, dan tersangka HA.
Di area gang rumah korban juga telah terpasang police line untuk membatasi setiap orang yang akan masuk ke tempat rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar untuk mengetahui secara detail pergerakan tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap bocah 9 tahun itu.
Kata dia, rekonstruksi untuk memberikan keyakinan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon tentang kronologi lengkap dari tindak pidana pembunuhan bocah 9 tahun itu.
“Rekonstruksi ini supaya mengetahui dari awal sampai akhir dari tersangka saat hari kejadian seterang-terangnya,” katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
BACA JUGA: Cegah Banjir di Cilegon, Robinsar Ajak Warga Jaga Alam Lewat Gerakan Tanam Pohon
Dilaksanakannya proses rekonstruksi tersebut untuk dapat mengetahui detail reka adegan pada hari pembunuhan.
“Ini untuk memperjelas kronologi tindakan tersangka,” tuturnya.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, telah berjalan sebanyak 36 reka adegan dari tersangka selama 2 jam, mulai dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
“Ada 36 reka adegan yang diperagakan,” ujarnya.
Yang dihadirkan pada proses rekonstruksi berlangsung hanya terdapat dari pihak keluarga korban saja.
BACA JUGA: Donasi Warga dan Industri Rp50 Juta Disalurkan PMI Kota Cilegon ke Sumatera Barat
“Kalau yang hadir dari keluarga korban saja, karena saat kejadian hanya ada keluarga saja,” jelasnya.
Dari hasil rekonstruksi, ia menyatakan, tak ada pernyataan tambahan atau fakta terbaru terkait kasus tersebut.
“Ga ada tambahan, sesuai dengan keterangan semua,” tuturnya.
Turut hadir juga Asisten Rumah Tangga (ART) dari rumah mewah tersebut yang sebelumnya dikabarkan tak ada di lokasi saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“ART hanya dihadirkan saja,” tandasnya.
BACA JUGA: Cegah Banjir di Cilegon, Robinsar Ajak Warga Jaga Alam Lewat Gerakan Tanam Pohon
Pihak Polres Cilegon menegaskan, tak ada penambahan tersangka, saksi, maupun pernyataan terbaru lainnya.
“Ga ada saksi lain juga,” pungkasnya.***



















