BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi memastikan para pekerja di perusahaan di Kota Serang telah menerima tunjangan hari raya (THR) 2026 dari perusahaannya.
Kepastian ini diketahui saat Budi Rustandi melakukan monitoring THR di Rumah Sakit (RS) Sari Asih, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026.
Saat monitoring, Budi Rustandi didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Moch. Poppy Nopriadi dan jajarannya, serta disambut oleh pihak manajemen RS Sari Asih.
BACA JUGA: THM di Kota Cilegon Langgar Instruksi Walikota, Tetap Beroprasi Selama Ramadan
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, monitoring ke RS Sari Asih untuk memastikan para pegawainya telah menerima THR dari perusahaannya.
“Kalau Rumah Sakit Sari Asih, sejak saya masih menjadi anggota dewan, tempat ini tidak pernah absen dalam hal kepatuhan. Selalu bagus. Pemiliknya mantan Walikota Tangerang yang menurut saya termasuk walikota terbaik. Jadi mereka sudah memahami aturan dan kewajiban kepada karyawan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Menurut dia, RS Sari Asih selalu membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku.
“Di rumah sakit ini pembayaran hak karyawan selalu sesuai dengan aturan dan berjalan dengan baik,” kata dia.
Selain RS Sari Asih, kata dia, Disnakertrans Kota Serang akan terus melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang lain.
“Kunjungan ke Sari Asih ini menjadi yang pertama. Ke depannya, tanpa seremoni, Pak Kadis bersama tim akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan,” katanya.
Budi menjelaskan, tim monitoring THR Disnakertrans tidak hanya menanyakan kepada manajemen perusahaan, melainkan juga langsung menanyakan kepada para karyawan.
“Jadi kita ingin memastikan langsung dari pekerjanya apakah hak-haknya sudah diberikan sesuai aturan atau belum,” jelas Budi.
Ia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Serang agar mematuhi peraturan pemerintah dengan melaksanakan kewajiban menyalurkan THR kepada para pekerjanya.
“Jika nanti ditemukan perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Moch Poppy Nopriadi mengatakan, RS Sari Asih menjadi salah satu lokasi monitoring THR. Dari hasil pengecekan di RS Sari Asih, seluruh karyawan dipastikan telah menerima THR.
“Dari sekitar 400 karyawan yang ada, semuanya sudah menerima THR per 9 Maret,” ujar Poppy, kepada Banten Raya.
Ia mengaku pihaknya juga melakukan monitoring secara terpisah ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Serang.
“Dan kegiatan tersebut sudah kami lakukan sejak seminggu yang lalu,” ucap dia.
Poppy menegaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus diberikan secara penuh.
“Tidak Boleh dicicil,” jelas dia.
Selain monitoring, kata dia, di kantor Disnakertrans Kota Serang juga telah dibuka posko pengaduan terkait pemberian THR.
“Posko ini disediakan apabila ada pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan haknya pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. ***
















