Minggu, 16 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Oktober 2025 | 19:35
obat

Sidang kasus Apotek Gama di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemilik utama jaringan Apotek Gama Edy Mulyawan Martono menjadi dalang atas temuan cangkang kapsul di Lantai 3 Apotek Gama, Kota Cilegon.

Hal itu terungkap dalam dalam sidang kasus penjualan obat setelan Apotek Gama Kota Cilegon yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon menghadirkan Fakihudin selaku area Manager Serang Apotek Gama.

Saksi dihadirkan untuk keterangan terdakwa pemilik Apotek Gama Cilegon Lucky Mulyawan Martono atau Lucky Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.

Fakihudin mengatakan, jika cangkang kapsul dan obat di lantai 3 Apotek Gama Cilegon yang jadi temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM di Serang pada saat inspeksi mendadak atau Sidak berasal dari Apotek Cabang di Kota Serang.

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

“Terkait obat itu saya tidak tau, sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pindahan dari Gama Cipete Serang,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA: Apotek Gama Jual Obat Tanpa Merk Rp25 Ribu Perpaket

Fakih menjelaskan, cangkang kapsul itu dipindah dari Apotek Gama Cabang Serang setelah mendapat perintah dari bos besar Edy Mulyawan Martono, dan atasannya di Apotek Gama.

“Betul (yang menyuruh pak Edy). Saya pernah disampaikan pak Tri Apoteker penanggungjawab Cipete. Pak Edi dan pak Tri (Yang memerintahkan),” jelasnya.

Fakih mengungkapkan, jika cangkang kapsul itu sengaja disimpan di lantai 3.

Berdasarkan informasi cangkang kapsul itu akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Cangkang kapsul yang ditemukan BPOM itu, cangkang kapsul milik pak Martono yang dikirim ke Bekasi,” ungkapnya.

Diketahui, perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar itu bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tahun 2019.

Di mana, BPOM memperoleh informasi Apotik Gama 1 Cilegon memperjualbelikan obat stelan.

BACA JUGA: Eksepsi Bos Apotek Gama Kota Cilegon Ditolak Hakim PN Serang

Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik, tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019.

Selanjutnya, pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.

Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.

Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu.

Petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.

BACA JUGA: Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa.

Selain itu, pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin.

Terdakwa Lucky Martono sebagai penanggung jawab Apotek Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis hakim menunda sidang perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar itu hingga minggu depan denga agenda keterangan saksi.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Apotek Gamacangkang obatCilegonEdy Mulyawan Martonoobat stelan
Previous Post

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

Next Post

Seluruh Dapur MBG di Kota Cilegon Belum Miliki Sertifikasi Halal dan Laik Higiene

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
Load More

Popular

  • Tukin PPPK Banten

    Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskotek di Kota Cilegon Mulai Terang-terangan Beroperasi, Promo Ladies Night Party Beredar di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mercedes Benz Club Banten Berusia 12 Tahun, Gairahkan Otomotif dan Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mie Gacoan Cilegon Tuai Keluhan Warga, Bikin Macet Jalan PCI dan Parkir Semrawut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan FTBI Banten Diikuti 252 Siswa Bahasa dan Sastra Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Draf Rancangan APBD 2026 Kota Cilegon Dinilai Tak Sinkron dengan Realita Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejo Jahe Merah Bawa Juicy Luicy untuk Hibur Kota Serang, Beli Tiketnya Sekarang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizky Ridho Berhasil Ungguli Lamine Yamal dalam FIFA Puskas Award 2025, Cek 5 Voting Tertinggi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poco F8 Bakal Rilis Awal Tahun 2026, Kabarnya Bawa Segudang Performa Yang Keren 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Sekolah di Cilegon Tak Dapat MBG, Pengelola SPPG Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Selaras Pilates Kota Serang

Selaras Pilates Resmi Dibuka di Kota Serang, Tawarkan Tarif Promo Mulai Rp99 Ribu

16 November 2025 | 16:38
pemancing diselamatkan

Belasan Pemancing yang Terjebak Cuaca Buruk di Ujung Kulon Diselamatkan Kapal Wisatawan

16 November 2025 | 16:28
Distribusi dokter Banten

Distribusi Dokter Jadi PR, Pemprov Banten Gandeng Untirta Percepat Ketersediaan Tenaga Medis

16 November 2025 | 16:17
Program ketahanan pangan

Didatangi Delegasi China, Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Serang Jadi Percontohan

16 November 2025 | 15:54

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda