Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 Oktober 2025 | 19:35
obat

Sidang kasus Apotek Gama di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 Oktober 2025. (Darjat/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemilik utama jaringan Apotek Gama Edy Mulyawan Martono menjadi dalang atas temuan cangkang kapsul di Lantai 3 Apotek Gama, Kota Cilegon.

Hal itu terungkap dalam dalam sidang kasus penjualan obat setelan Apotek Gama Kota Cilegon yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon menghadirkan Fakihudin selaku area Manager Serang Apotek Gama.

Saksi dihadirkan untuk keterangan terdakwa pemilik Apotek Gama Cilegon Lucky Mulyawan Martono atau Lucky Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.

Fakihudin mengatakan, jika cangkang kapsul dan obat di lantai 3 Apotek Gama Cilegon yang jadi temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM di Serang pada saat inspeksi mendadak atau Sidak berasal dari Apotek Cabang di Kota Serang.

“Terkait obat itu saya tidak tau, sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pindahan dari Gama Cipete Serang,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Selasa, 7 Oktober 2025.

BACA JUGA: Apotek Gama Jual Obat Tanpa Merk Rp25 Ribu Perpaket

Fakih menjelaskan, cangkang kapsul itu dipindah dari Apotek Gama Cabang Serang setelah mendapat perintah dari bos besar Edy Mulyawan Martono, dan atasannya di Apotek Gama.

“Betul (yang menyuruh pak Edy). Saya pernah disampaikan pak Tri Apoteker penanggungjawab Cipete. Pak Edi dan pak Tri (Yang memerintahkan),” jelasnya.

Fakih mengungkapkan, jika cangkang kapsul itu sengaja disimpan di lantai 3.

Berdasarkan informasi cangkang kapsul itu akan dikirim ke Bekasi, Jawa Barat.

“Cangkang kapsul yang ditemukan BPOM itu, cangkang kapsul milik pak Martono yang dikirim ke Bekasi,” ungkapnya.

Diketahui, perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar itu bermula dari hasil pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang tahun 2019.

Di mana, BPOM memperoleh informasi Apotik Gama 1 Cilegon memperjualbelikan obat stelan.

BACA JUGA: Eksepsi Bos Apotek Gama Kota Cilegon Ditolak Hakim PN Serang

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Apotek Gama diduga melakukan pelanggaran berupa obat yang disimpan dengan baik, tempat penyimpanan obat di gudang lantai 3 tidak memiliki izin, penyaluran obat keras tidak menggunakan resep dokter, ditemukan produk obat racikan, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan temuan tersebut BPKM memberikan Surat Peringatan pada 6 Maret 2019.

Selanjutnya, pada Januari 2024, BPOM kembali mendapat peredaran atau penjualan obat stelan yang tidak memiliki label di Apotek Gama tersebut.

Untuk memperkuat informasi itu, petugas BPOM menyamar sebagai konsumen.

Awalnya karyawan Apotek GAMA 1 Cilegon menawarkan obat merek CATAFLAM Rp75 ribu.

Petugas BPOM kemudian meminta obat murah, dan karyawan Apotek GAMA memberikan obat berisi kapsul warna hijau-kuning, tablet putih dan tablet pink dengan total 15 butir obat dengan harga jual Rp25 ribu per paket.

BACA JUGA: Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Obat tersebut tidak ada label yang berisikan jenis obat, cara penggunaan dan kadaluarsa.

Selain itu, pada 19 September 2024, BPOM melakukan sidak di Apotek Gama 1 Cilegon, dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan perwakilan dari Apotek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada lantai 3, terdapat ruang penyimpanan persediaan farmasi dan ruang penyimpanan cangkang kapsul, yang tidak memiliki izin.

Terdakwa Lucky Martono sebagai penanggung jawab Apotek Gama 1 bersama-sama terdakwa Poppy selaku Apoteker menjual obat stelan yang merupakan obat keras tidak melalui resep dokter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis hakim menunda sidang perkara peredaran obat ilegal dan pelanggaran izin edar itu hingga minggu depan denga agenda keterangan saksi.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Apotek Gamacangkang obatCilegonEdy Mulyawan Martonoobat stelan
Previous Post

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

Next Post

Seluruh Dapur MBG di Kota Cilegon Belum Miliki Sertifikasi Halal dan Laik Higiene

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Performa The Guardian Alami Tren Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dukung Penuh Pemindahan RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pandeglang

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Pandeglang Panas Berawan Tapi Hujan

25 Januari 2026 | 13:16
Banjir

Terdampak Banjir, Warga Sumur Terima Program Pagar Sosial Dari TNUK

25 Januari 2026 | 13:12
Huawei

Huawei Nova 14 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Jual Kamera Premium dan Fast Charging 100W

25 Januari 2026 | 13:03
Xiaomi

Xiaomi Rilis Kids Watch dengan Pelacak Lantai Gedung, Ini Fitur Unggulan Terbarunya

25 Januari 2026 | 12:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda