BANTENRAYA.COM – Apotek Gama Cabang Cilegon menjual obat sakit gigi tanpa merk dengan harga Rp25 ribu perpaket.
Hal itu diungkapkan Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Serang saat menjadi saksi dalam perkara obat racikan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Petugas BPOM Serang yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Cilegon itu adalah Cindy Julika, dan Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai BPOM di Serang, Amaratus Sholikah Arumdani.
Saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa pemilik Apotek Gama 1 Cilegon Lucky Mulyawan Martono dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami.
BACA JUGA: Diserbu Pelajar Serang, Kerudung Rabbani Ludes 1.000 Pics Selama 3 Hari
Petugas BPOM Serang Cindy Julika mengatakan, pada 15 Februari 2024 dirinya diperintahkan menginvestigasi dengan membeli obat sakit gigi di Apotek Gama Cabang Cilegon.
Investigasi itu dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait pendistribusian obat setelan tanpa resep dan tanpa identitas atau merk.
“Obat yang biasa bukan mbak?,” kata Cindy menirukan petugas Apotek Gama saat membeli obat sakit gigi dalam sidang yang diketuai Hasanuddin, Selasa 30 September 2025.
Cindy menjelaskan, dirinya kemudian diberi obat yang berisi satu paket obat sakit gigi.
BACA JUGA: Ada Saldo DANA dengan Total Rp1 Juta Gratis! Simak Cara Dapatnya di Sini
Apotek Gama Jual Obat Tanpa Merk
Di dalam paket tersebut berisi 3 jenis obat, yaitu kapsul, kaplet dan tablet tanpa merk yang dijual seharga Rp25 ribu.
“Saya hanya membeli satu paket plastik klip yang berisi sekitar 15 butir obat tanpa identitas, dalam bentuk tablet dan kapsul tiga jenis obat. Kapsulnya satu berwarna kuning dan hijau, satunya kaplet, dan satu lagi tablet kecil. Dalam satu paket itu harganya Rp25 ribu untuk menghilangkan sakit gigi,” jelasnya.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan pada Balai BPOM di Serang, Amaratus Sholikah Arumdani mengatakan, pada 19 September 2024 pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Apotek Gama Cabang Cilegon didampingi dinas kesehatan.
BACA JUGA: SMAN 1 Kota Serang Inginkan Kasus Pemukulan Anggota Paskibra Diselesaikan Lewat RJ
“Saya melakukan pemeriksaan, di karton itu isinya ada 12 karton isinya cangkang kapsul tidak ada dasarnya, bukti pengadaannya juga tidak ada,” katanya.
Sholikah menjelaskan, ke12 karton yang berisi cangkang kapsul dan obat yang dikeluarkan dari kemasannya ditemukan di lantai 3.
Namun apoteker penanggung jawab, yakni Popy Herlinda Ayu Utami tidak dapat menunjukkan legalitasnya
“Kita didampingi apoteker apakah mengetahui obat tersebut, ketika ditanya dokumen tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.
BACA JUGA: iPhone Anda Hilang, Jangan Khawatir Find My Jadi Solusinya dan Berikut Cara Pakainya
Selain itu, Sholikah menerangkan, cangkang dan obat yang diduga milik Apotek Gama itu disimpan di tempat dan ruangan yang tidak memenuhi standar. Seperti pengatur suhu yang mati dan ditemukan bintik jamur pada kemasan.
“Kita masuk kondisinya rusak atau tidak rapih kemudian AC tidak nyala, kemudian tidak ada pengaturan suhu kondisinya lembab, kemudian ditemukan bintik (jamur),” terangnya.
Sholikah menambahkan atas temuan tersebut petugas BPOM melakukan penyegelan terhadap obat dan cangkang kapsul yang berada di dalan lantai 3. Lokasi itu juga diketahui tidak sesuai perizinan pada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
“Kalo sesuai izin di dinas kesehatan, itu denahnya hanya lantai 1,” tambahnya.
Sholikah menegaskan 12 Februari 2025 saat dilakukan pemeriksaan rutin pihaknya kembali menemukan pelanggaran yang sama. Sehingga BPOM melakukan langkah tegas kepada pemiliknya
“Sebelumnya 2019 sudah ditemukan dijatuhkan sanksi administrasi dan ditemukan lagi 2024 terus dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU Kejari Cilegon. ***
















