Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
12 Maret 2026 | 09:06
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Capiton FotoWalikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 45 Miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

THR tersebut akan mulai didistribusikan pada hari ini, Kamis 12 Maret 2026.

Kabar gembira THR 2026 cair ini pun tentu disambut dengan penuh suka cita para ASN di lingkungan Pemkot Serang.

ADVERTISEMENT

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya memastikan penyaluran THR untuk ASN baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu beserta gaji serta tambahan tunjangan pegawai (TPP) dibayarkan hari ini.

“Perwalnya sudah saya tandatangani untuk membayarkan THR, baik paruh waktu, penuh waktu, maupun ASN. Besok sudah bisa dibayarkan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.

​Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan sebesar 100 persen.

BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu

​”Insyaallah mulai besok kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujar Yusup.

BACAJUGA:

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59
Suasana Forum Perangkat Daerah Disperkim Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon. (Dokumen Diskominfo)

Dewan Cilegon Dorong Anggaran Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase, Begini Katanya

12 Maret 2026 | 08:49

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026. Hal ini berlaku merata untuk PNS maupun PPPK.

“Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” ucap dia.

Yusup menerangkan, dalam regulasi terbaru, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Bagi kelompok tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.

BACA JUGA : Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja hingga Ojol Bisa Melapor Jika THR Tak Dibayar

​”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” terangnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: pemkot serangPPPKTHR
Previous Post

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

Next Post

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

Related Posts

Suasana truk mulai memadati dermaga reguler di Pelabuhan Merak, Kamis 12 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Truk Mulai Padati Dermaga Reguler Merak, Hindari Pembatasan Saat Masuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 | 09:14
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.
Daerah

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59
Suasana Forum Perangkat Daerah Disperkim Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon. (Dokumen Diskominfo)
Daerah

Dewan Cilegon Dorong Anggaran Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase, Begini Katanya

12 Maret 2026 | 08:49
Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)
Daerah

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Madrasah Aliyah gratis
Daerah

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara high level meeting di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

12 Maret 2026 | 09:11
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi bersama ribuan PPPK Paruh Waktu usai melantik di Alun-alun Barat, Kota Serang, 23 Oktober 2025. Budi Rustandi telah menandatangani Perwal pencairan THR untuk ASN Pemkot Serang termasuk PPPK Paruh Waktu. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

12 Maret 2026 | 09:06
Suasana Pelabuhan Bakauheni yang akan ramai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2026. Dok: Lampung Eksis.

Arus Mudik Lebaran 2026, ASDP Prediksi 1,5 Juta Pemudik Akan Menyebrang ke Merak

12 Maret 2026 | 08:59
Suasana Forum Perangkat Daerah Disperkim Kota Cilegon di Aula Diskominfo Cilegon. (Dokumen Diskominfo)

Dewan Cilegon Dorong Anggaran Pemeliharaan Jalan Lingkungan dan Drainase, Begini Katanya

12 Maret 2026 | 08:49

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda