BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 45 Miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
THR tersebut akan mulai didistribusikan pada hari ini, Kamis 12 Maret 2026.
Kabar gembira THR 2026 cair ini pun tentu disambut dengan penuh suka cita para ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya memastikan penyaluran THR untuk ASN baik PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu beserta gaji serta tambahan tunjangan pegawai (TPP) dibayarkan hari ini.
“Perwalnya sudah saya tandatangani untuk membayarkan THR, baik paruh waktu, penuh waktu, maupun ASN. Besok sudah bisa dibayarkan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, pencairan THR mencakup seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK. Komponen THR tahun ini terdiri dari gaji pokok serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan sebesar 100 persen.
BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Berikan THR Buat PPPK Paruh Waktu
”Insyaallah mulai besok kami distribusikan semua THR, baik itu dari gaji maupun dari tunjangan TPP satu kali penuh. PPPK juga 100 persen kami bayarkan,” ujar Yusup.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diterbitkan, dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026. Hal ini berlaku merata untuk PNS maupun PPPK.
“Ada sekitar 1.900-an PPPK penuh waktu, dan sekitar 3.700 PPPK paruh waktu,” ucap dia.
Yusup menerangkan, dalam regulasi terbaru, tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun, meski dibayarkan penuh, terdapat klausul khusus bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Bagi kelompok tersebut, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan durasi pengabdiannya.
BACA JUGA : Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja hingga Ojol Bisa Melapor Jika THR Tak Dibayar
”Jika masa kerja kurang dari satu tahun, hitungannya proporsional yakni 1/12. Penghasilan dibagi 12, baru dikalikan jumlah bulan lama bekerja,” terangnya. (***)
















