BANTENRAYA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu itu merupakan kebijakan Pemkot Serang yang ditandatangani oleh Walikota Serang Budi Rustandi.
Kepastian PPPK Paruh Waktu menerima THR disampaikan Budi Rustandi usai monitoring THR pekerja Rumah Sakit (RS) Sari Asih, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA: Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga
Budi Rustandi mengatakan, Pemkot Serang akan membayarkan THR tahun 2026 kepada ASN mulai dari PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
“Saya sudah tandatangani hari ini Perwalnya untuk membayarkan THR, baik paru waktu atau pun penuh waktu dan ASN, mudah-mudahan besok sudah bisa dibayarkan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu ini karena kondisi keuangan Pemkot Serang dalam kondisi baik.
“Aman dong Kota Serang, manajemen keuangan kita baik,” jelas dia.
Budi menegaskan, PPPK Paruh Waktu mendapatkan THR disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Dapat paruh waktu, sesuai dengan aturan hitungannya ada,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberian THR kepada PPPK Paruh Waktu karena kebijakan Pemkot Serang.
“Iya dong kebijakan Budi Rustandi,” tandasnya. ***















