BANTENRAYA.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo telah menyiapkan diskon tarif dasar penumpukan arus mudik Lebaran 2026 dengan mencapai 20 persen.
Mulai Rabu 11 Maret 2026 pukul 15.00 WIB Pelabuhan Pelindo Ciwandan sudah dapat dilalui oleh jenis kendaraan mobil barang golong VB, mobil barang golongan VII, dan mobil barang golongan VIB.
Sedangkan mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 15.00 WIB Pelabuhan Pelindo Ciwandan sudah dapat dilalui oleh jenis kendaraan kendaraan golongan 1, kendaraan golongan II, kendaraan golongan III, mobil barang golongan VB, dan mobil barang golongan VIB.
Dalam mengoptimalkan pelayanan untuk para pemudik, Pelabuhan Pelindo Ciwandan menyediakan 4 buffer area.
Lapangan penumpukan E dapat menampung untuk kapasitas 200 truk, lapangan penumpukan B dapat menampung untuk kapasitas 400 motor, dan lapangan penumpukan C dapat menampung untuk 2.500 unit motor.
BACA JUGA : 12 Gate Tiket Disiapkan di Pelabuhan Pelindo Ciwandan, Diaktifkan pada 26 Maret 2025
Tersedia juga area khusus lapangan penumpukan 001 dan 005 sebagai buffer untuk 150 truk atau 1.500 motor.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @pelindo_banten menginformasikan terkait adanya diskon tarif dasar penumpukan arus mudik Lebaran 2026.
Untuk pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) dikenakan diskon jada penumpukan petikemas sebesar 20 persen dari tarif dasar penumpukan.
Tak hanya itu, Pelindo juga menyiapkan untuk pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo di luar SKB akan dikenakan diskon jasa penumpukan petikemas sebesar 10 persen dari tarif dasar penumpukan.
Diskon tersebut berlaku mulai dari Jumat 13 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat, sampai dengan Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku yaitu:
BACA JUGA : Lima Kapal Penumpang Diperbantukan Layani Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Pelindo Banten
1. Dikenakan untuk pelayanan pembongkaran atas barang antar pulau dan petikemas isi domestik atau internasional.
2. Tetap berlaku perhitungan penumpukan normal dan progresif (jika ada).
3. Tidak mengenakan tambahan tarif atas ketentuan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) dan Petikemas terindikasi Nota Hasil Intelegen (NHI)
4. Diberlakukan termasuk pada aktivitas penumpukan petikemas pada area Container Yard (CY) perpanjangan (extended) dan CY lini 2 yang beroperasional dalam satu kawasan terminal serta Tempat Pemeriksaam Fisik Terpadu (TPFT).
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk barang dan petikemas yang menumpuk lebih dari 30 hari terhitung sebelum tanggal 13 Maret 2026 dan petikemas transshipment.
Pembatasan operasional tidak berlaku terhadap barang BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pangan pokok.
Untuk diketahui yang akan melintas di Pelabuhan Ciwandan, tarif nol rupiah berlau untuk pelayanan penyeberangan yaitu pelayanan jasa kaal (pandu, tunda, dan tambat), serta jasa dengan kepelabuhan (tanda masuk atau pas pelabuhan).
BACA JUGA : Pelabuhan Merak Macet Parah, Pelabuhan Pelindo Ciwandan Dibuka Layani Pemudik
Sudah berlaku sejak Rabu 11 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. (***)
















