BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kota Serang bersama jajaran ulama Kota Serang melakukan penggerebekan di salah satu warung jamu sehat di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Razia miras dilakukan dalam rangka menjaga kesucian di bulan Ramadan, dan dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, razia miras juga dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Di mana di dalam pekat tersebut berisi larangan untuk mengedarkan dan menjualbelikan Minuman Keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).
Penggerebekan dilakukan karena warung jamu sehat disatukan dengan rumah tempat tinggal yang disamarkan dengan berjualan minuman keras (miras), dan minuman beralkohol (minol) serta minuman tradisional tuak putih.
BACA JUGA: Warung Jamu di Lebak Nyambi Jual Miras Digrebek Polisi, 32 Miras Berhasil Diamankan
Pemilik warung jamu berinisial S yang dimintai keterangan oleh Satpol PP Kota Serang mengatakan, pasokan miras/minol dan minuman tradisional tuak putih diperoleh dari seseorang yang berinisial R warga Merak, Kota Cilegon.
Pengiriman dilakukan pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB dengan menggunakan mobil box yang tertutup.
Diperkirakan volume pasokan mencapai ratusan dus miras/minol dan ratusan liter minuman tuak putih, terbukti dengan ditemukannya ratusan miras/minol dan beberapa drum-drum plastik besar yang berisi ratusan liter minuman tuak putih yang belum sempat diedarkan dan dijual.
Selain itu puluhan jeriken kecil yang juga masih utuh berisi minuman tuak putih yang semuanya lokasi penyimpanannya di belakang ruang dapur rumahnya.
Penggerebekan ini berkat hasil pengintaian berhari-hari oleh intelijen tim anggota Satpol PP Kota Serang secara akurat dengan sistim Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) dan Sandi Penyidik A 1 (akurat dan pasti).
BACA JUGA: Banjir di Cilegon Meluas, RSUD Hingga Jalur Protokol Tergenang
Di lokasi penggerebekan, anggota Satpol PP Kota Serang dan jajaran para ulama Kota Serang, dan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat dan masyarakat sekitarnya, bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mako.
Minuman tradisional tuak putih ada juga yang sudah dikemas di dalam ukuran kecil plastik putih berisi kira-kira 0,5 -1 liter/plastik yang siap jual dengan harga Rp 10.000 per kantong plastik.
Penyidik/PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar mengatakan, dalam penggerebekan turut hadir antara lain Sekretaris, Kabid Trantibum, Kasi Opsdal, Penyidik/PPNS (Satpol PP), ulama Kota Serang (12 Orang) dan Tim Walikota (7 orang).
Kehadiran para ulama dan Tim Walikota Serang Budi Rustandi adalah atas perintah langsung beliau, untuk mendampingi razia di lapangan dan sekaligus memberikan semangat kepada para anggota Satpol PP, agar tidak ragu- ragu dan tegas dalam bertindak sesuai dengan kewenangan Tugas dan Fungsinya (Tusi).
Selain itu ulama dan tim Walikota ingin mengetahui pasti sampai sejauh mana aparat pemerintah dan masyarakat di lingkungannya akan kepedulian terhadap antisipasi peredaran minuman yang beralkohol di wilayahnya.
BACA JUGA: Razia PPKS di Kota Serang, Belasan Orang Terjaring dan Diberi Edukasi
“Barang bukti miras/minol dan beberapa jerigen kecil berisi tuak kami amankan ke kantor sementara ribuan minuman tuak dimusnahkan dengan cara dibuang langsung agak jauh dari halaman rumah pemilik, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan persetujuan pemiliknya dan masyarakat sekitarnya,” terang Saepul Anwar.
Ia mengaku barang bukti tidak dibawa semua ke Mako Satpol PP, selain kapasitas mobilnya terbatas, juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan di Mako.
“Minuman tuak kan bau sekali, maka atas persetujuan para penyidik dan pemiliknya sebagian besar tuak dibuang di TKP agak jauh di depan rumah pemilik, namun beberapa dalam jerigen kecil kami bawa sebagai barng bukti,” katanya.
Ketua Kota Serang Mengaji KH. Enting Abdul Kareem mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang untuk segera mengeluarkan
Perda Penyelenggaran Usaha Kepariwisataan (PUK), agar payung hukumnya lebih tegas dan sanksinya lebih berat.
“Kan selama ini Perda No 2 Tahun 2010 banyak kelemahannya baik segi regulasi dan sangsi hukum bagi para pelakunya,” ujar Enting.***


















