Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Satpol PP Bersama Ulama Kota Serang Razia Miras

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
13 Maret 2026 | 16:01
Penyidik/PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar saat menggerebek rumah warga yang menjual miras atau minol dan tuak di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026 dini hari. (Dokumentasi Satpol PP Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Penyidik/PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar saat menggerebek rumah warga yang menjual miras atau minol dan tuak di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026 dini hari. (Dokumentasi Satpol PP Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satpol PP Kota Serang bersama jajaran ulama Kota Serang melakukan penggerebekan di salah satu warung jamu sehat di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Razia miras dilakukan dalam rangka menjaga kesucian di bulan Ramadan, dan dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, razia miras juga dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulan Penyakit Masyarakat (Pekat).

ADVERTISEMENT

Di mana di dalam pekat tersebut berisi larangan untuk mengedarkan dan menjualbelikan Minuman Keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).

Penggerebekan dilakukan karena warung jamu sehat disatukan dengan rumah tempat tinggal yang disamarkan dengan berjualan minuman keras (miras), dan minuman beralkohol (minol) serta minuman tradisional tuak putih.

BACA JUGA: Warung Jamu di Lebak Nyambi Jual Miras Digrebek Polisi, 32 Miras Berhasil Diamankan

Pemilik warung jamu berinisial S yang dimintai keterangan oleh Satpol PP Kota Serang mengatakan, pasokan miras/minol dan minuman tradisional tuak putih diperoleh dari seseorang yang berinisial R warga Merak, Kota Cilegon.

Pengiriman dilakukan pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB dengan menggunakan mobil box yang tertutup.

Diperkirakan volume pasokan mencapai ratusan dus miras/minol dan ratusan liter minuman tuak putih, terbukti dengan ditemukannya ratusan miras/minol dan beberapa drum-drum plastik besar yang berisi ratusan liter minuman tuak putih yang belum sempat diedarkan dan dijual.

Selain itu puluhan jeriken kecil yang juga masih utuh berisi minuman tuak putih yang semuanya lokasi penyimpanannya di belakang ruang dapur rumahnya.

Penggerebekan ini berkat hasil pengintaian berhari-hari oleh intelijen tim anggota Satpol PP Kota Serang secara akurat dengan sistim Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) dan Sandi Penyidik A 1 (akurat dan pasti).

BACA JUGA: Banjir di Cilegon Meluas, RSUD Hingga Jalur Protokol Tergenang

Di lokasi penggerebekan, anggota Satpol PP Kota Serang dan jajaran para ulama Kota Serang, dan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat dan masyarakat sekitarnya, bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Mako.

Minuman tradisional tuak putih ada juga yang sudah dikemas di dalam ukuran kecil plastik putih berisi kira-kira 0,5 -1 liter/plastik yang siap jual dengan harga Rp 10.000 per kantong plastik.

Penyidik/PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar mengatakan, dalam penggerebekan turut hadir antara lain Sekretaris, Kabid Trantibum, Kasi Opsdal, Penyidik/PPNS (Satpol PP), ulama Kota Serang (12 Orang) dan Tim Walikota (7 orang).

Kehadiran para ulama dan Tim Walikota Serang Budi Rustandi adalah atas perintah langsung beliau, untuk mendampingi razia di lapangan dan sekaligus memberikan semangat kepada para anggota Satpol PP, agar tidak ragu- ragu dan tegas dalam bertindak sesuai dengan kewenangan Tugas dan Fungsinya (Tusi).

Selain itu ulama dan tim Walikota ingin mengetahui pasti sampai sejauh mana aparat pemerintah dan masyarakat di lingkungannya akan kepedulian terhadap antisipasi peredaran minuman yang beralkohol di wilayahnya.

BACA JUGA: Razia PPKS di Kota Serang, Belasan Orang Terjaring dan Diberi Edukasi

“Barang bukti miras/minol dan beberapa jerigen kecil berisi tuak kami amankan ke kantor sementara ribuan minuman tuak dimusnahkan dengan cara dibuang langsung agak jauh dari halaman rumah pemilik, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan persetujuan pemiliknya dan masyarakat sekitarnya,” terang Saepul Anwar.

Ia mengaku barang bukti tidak dibawa semua ke Mako Satpol PP, selain kapasitas mobilnya terbatas, juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan di Mako.

“Minuman tuak kan bau sekali, maka atas persetujuan para penyidik dan pemiliknya sebagian besar tuak dibuang di TKP agak jauh di depan rumah pemilik, namun beberapa dalam jerigen kecil kami bawa sebagai barng bukti,” katanya.

BACAJUGA:

Mango sago ala Thailand bisa jadi menu buka puasa nikmat. (Instagram/@foodmart_id)

Bikin Seger! Resep Mango Sago Ala Thailand, Ide Kreasi Menu Buka Puasa yang Sangat Simple

13 Maret 2026 | 16:15
Sidak produk makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Kota Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Kota Cilegon Temukan Susu Kedaluwarsa di Pusat Perbelanjaan

13 Maret 2026 | 14:57
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Pelabuhan Merak pada Jumat, 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Kapolri Perintahkan Anggotanya Jaga di Kapal Penyeberangan saat Arus Mudik

13 Maret 2026 | 14:03
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau kebutuhan pokok yang dijual di Bazar Ramadan di Kantor Kecamatan Lebak Wangi, Jumat 13 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Bazar Ramadan Pemkab Serang Diklaim Berhasil Stabilkan Harga

13 Maret 2026 | 13:48

Ketua Kota Serang Mengaji KH. Enting Abdul Kareem mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang untuk segera mengeluarkan
Perda Penyelenggaran Usaha Kepariwisataan (PUK), agar payung hukumnya lebih tegas dan sanksinya lebih berat.

“Kan selama ini Perda No 2 Tahun 2010 banyak kelemahannya baik segi regulasi dan sangsi hukum bagi para pelakunya,” ujar Enting.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: Kota SerangmirasSatpol PPUlama
Previous Post

Masuki Puncak Mudik, KAI Logistik Tambah Kapasitas Angkut hingga 400 Ton

Next Post

Bikin Seger! Resep Mango Sago Ala Thailand, Ide Kreasi Menu Buka Puasa yang Sangat Simple

Related Posts

Mango sago ala Thailand bisa jadi menu buka puasa nikmat. (Instagram/@foodmart_id)
Daerah

Bikin Seger! Resep Mango Sago Ala Thailand, Ide Kreasi Menu Buka Puasa yang Sangat Simple

13 Maret 2026 | 16:15
Sidak produk makanan dan minuman di pusat perbelanjaan Kota Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Kota Cilegon Temukan Susu Kedaluwarsa di Pusat Perbelanjaan

13 Maret 2026 | 14:57
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Pelabuhan Merak pada Jumat, 13 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Kapolri Perintahkan Anggotanya Jaga di Kapal Penyeberangan saat Arus Mudik

13 Maret 2026 | 14:03
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat meninjau kebutuhan pokok yang dijual di Bazar Ramadan di Kantor Kecamatan Lebak Wangi, Jumat 13 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Bazar Ramadan Pemkab Serang Diklaim Berhasil Stabilkan Harga

13 Maret 2026 | 13:48
Vincent dan Desta saat memberikan edukasi sekaligus hiburan kepada masyarakat di Cipeucang, Tangsel, untuk meningkatkan perawatan gigi dan mulut. (Dokumentasi Usmile)
Daerah

Usmile Bareng Vincent dan Desta Ajak Warga Cipeucang Tangerang Rawat Gigi

13 Maret 2026 | 13:00
Daerah

Info Lowongan Kerja Terbaru 2026 di PT Muliapack Intisempurna, Penempatan Cikande

13 Maret 2026 | 12:00
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Al Muhajirin Gelar Pesantren Ramadan Guna Perkuat Iman dan Takwa Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tips pilih hampers untuk Hari Raya Idul Fitri 2026. (dukuhdungus.id)

Bingung Mau Kasih Hampers Lebaran 2026? Ini Tips Pilih Barang yang Berkesan dan Tepat

13 Maret 2026 | 17:11
Tekad Persib Bandung perlebar jarak dari Borneo FC. (Instagram/@eliano.r)

Hadapi Borneo FC di Stadion Segiri, Tekad Persib Bandung Perlebar Jarak

13 Maret 2026 | 17:03
Igor mengungkapkan 9 laga tersisa Persita Tangerang. (Instagram/@persita.official)

Igor Rodrigues: 9 Laga Tersisa Persita Tangerang dalam Super League 2025-2026

13 Maret 2026 | 16:38
Persis berhasil keluar dari Zona Degradasi usai raih kemenangan atas Bali United. (persissolo.id)

Bantai Bali United di Stadion Manahan, Persis Solo Keluar Zona Degradasi

13 Maret 2026 | 16:27

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda