BANTENRAYA.COM – Anggota Polres Lebak menyita sekitar 32 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi penyimpanan dan penjualan berkedok warung jamu di Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, Selasa, 17 Februari 2026.
Penyitaan puluhan botol miras itu merupakan bagian dari giat penertiban penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, mengatakan operasi diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di masyarakat jelang Ramadhan 2026.
“Puluhan botol miras itu kami dapat ketika operasi menyasar dua lokasi warung jamu itu,” kata Cepi.
Cepi menjelaskan, total botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai merk dan jenis.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh kepolisian untuk melakukan proses tindak lanjut.
BACA JUGA : Polres Pandeglang Cegah Peredaran Miras, Satgas Preventif Terapkan Operasi Pekat Maung
“Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Cepi menerangkan bahwa sasaran operasi meliputi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, serta penyalahgunaan narkotika.
“Operasi ini akan terus dilaksanakan hingga 25 Februari 2026 sebagai wujud komitmen Polres Lebak dalam menjaga stabilitas kamtibmas menjelang Ramadan 2026,” terang dia. (***)















