BANTENRAYA.COM – Satuan Tugas atau Satgas Preventif Polres Pandeglang, dan Polsek Cibaliung melaksanakan kegiatan operasi penertiban penyakit masyarakat atau Pekat Maung 2026, Kamis (29/) malam.
Kegiatan operasi Pekat Maung dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cibaliung, dengan sasaran utama peredaran minuman keras atau miras, dan kenakalan remaja.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Cibaliung melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026 di sekitar Pasar Sukajadi Cibaliung dan sekitarnya.
Pernyataan Polres Pandeglang soal Pencegahan Peredaran Miras
BACA JUGA: Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Punya Rekor Baik dalam Laga Kandang
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, pelaksanaan kegiatan melibatkan operasi Pekat Maung dilaksanakan personel Polsek Cibaliung.
“Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terkoordinasi dan humanis sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dua botol minuman keras, merek Cap Orang Tua anggur merah, dan satu botol miras merek Cap Orang Tua anggur kolesom.
“Barang bukti miras, selanjutnya diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Pertemuan Macan Kemayoran dengan Mantan Pelatih
Hingga berakhirnya kegiatan operasi pekat, situasi di wilayah hukum Polsek Cibaliung dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Pandeglang menegaskan akan terus melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026 secara berkelanjutan guna menekan penyakit masyarakat serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga,” tegasnya. ***















