BANTENRAYA.COM – Mulai bulan Oktober 2025, Pemerintahan Kota atau Pemkot Cilegon akan segera menerapkan pajak usaha penitipan kendaraan bermotor di Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon melalui Satuan Tugas atau Satgas Pendapatan Asli Daerah atau PAD saat ini sedang gencar membidik PAD baru.
Kali ini, Satgas PAD membidik usaha penitipan kendaraan dengan memberikan pajak sebesar 10 persen.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon Aziz Setia Ade mengatakan, Satgas PAD sampai saat ini tengah berusaha mengoptimalkan PAD melalui retribusi tempat usaha penitipan kendaraan bermotor.
Kata dia, mulai pekan ini pihaknya akan menyusuri tempat usaha penitipan kendaraan bermotor di Kota Cilegon.
BACA JUGA: Robinsar Janjikan Penanganan Parkir Liar Hingga Desember 2025
“Mulai pekan ini tim Satgas akan terjun langsung ke lapangan menyisir terkait penitipan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, melakukan sosialisasi door to door,” kata Aziz kepada Banten Raya, Selasa 30 September 2025.
Ia mengungkapkan, banyaknya penitipan kendaraan bermotor yang dikelola masyarakat atau koperasi dapat menjadi sumber PAD baru.
“Jadi untuk tahap awal kami sosialisasikan untuk tiga kecamatan dulu, mengundang beberapa pelaku usaha di Cibeber, Jombang dan Purwakarta,” ungkapnya.
Adapun untuk pajaknya sebesar 10 persen dari hasil pendapatan pengelola usaha penitipan kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan oleh Pemkot Cilegon pada Oktober 2025.
BACA JUGA: 8 Tips Lolos SIMAK UI 2025, Pahami dan Lakukan Secara Konsisten
“Pajaknya 10 persen dari hasil pendapatannya, nanti mulai berlaku Oktober,” ujarnya.
Tak hanya berlaku untuk usaha penitipan kendaraan bermotor secara umum, tetapi berlaku juga untuk usaha penitipan kendaraan bermotor di sekolah-sekolah.
Saat ini dirinya masih menghitung berapa potensi pendapatan secara keseluruhan dari tempat usaha penitipan kendaraan bermotor di Kota Cilegon.
“Potensi pajaknya kami belum, detailnya masih dihitung. Kita bertahap ada beberapa hal yang lain juga perlu diurus, yang penting kalau ada potensi yang bisa digali ya kita optimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha tempat penitipan parkir kendaraan Dodi menyampaikan, dirinya berharap Pemkot Cilegon tak mematok pajak lebih tinggi lagi dari yang sekarang.
BACA JUGA: Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi
“Ya jangan besar banget pajaknya, kalau bisa diturunin lagi pajaknya 5 persen misalnya,” harapnya.***















