BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon menyiapkan sanksi sosial untuk warga pembuang sampah sembarangan.
Pasalnya, meskipun Pemkot Cilegon telah menyiapkan puluhan tempat sampah di sepanjang Jalan Protokol Cilegon, tetapi masih terdapat warga Cilegon justru tak membuang sampah pada tempatnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, meskipun sudah disosialisasikan tetapi kesadaran masyarakat menjaga kebersihan masih rendah.
BACA JUGA: Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City
“Satu-satunya harus dengan ada hukuman, ya bukan hukuman uang denda tapi sanksi sosial,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 22 Februari 2026.
Ia menyampaikan, sanksi sosial untuk warga yang membuang sampah sembarangan belum ada di Kota Cilegon.
Maka dari itu, dirinya berharap pihaknya dapat segera merealisasikan sanksi sosial tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Serang Targetkan 300 Ribu Wisatwan saat Libur Lebaran 2026
“Kalau di Cilegon belum ada sanksi sosial begitu, tapi kita berharap setelah Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah sudah diketok palu nanti bisa direalisasikan,” harapnya.
Sanksi sosial yang disiapkan Pemkot Cilegon yakni warga yang membuang sampah sembarangan diharuskan menyapu sepanjang 1 kilometer.
Akan tetapi, dirinya juga perlu membahas kebijakan tersebut lebih detail karena bersangkutan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ya minimal ada hukuman sosialnya nyapu 1 kilometer, kita lihat dulu bisa atau tidak terealisasi tahun 2026 ini,” terangnya.
Pada momen Ramadan seperti saat ini, ia mengungkapkan, pengangkutan sampah di Kota Cilegon meningkat sampai 20 persen dari hari biasanya.
“Biasanya 1 hari pembuangan sampah ke TPSA Bagendung itu kisaran 315 ton sampah, tapi bulan Ramadan ini meningkat 20 persen,” ungkapnya.
Ia berharap, warga Cilegon dapat membuang sampah pada tempatnya, terutama dapat memilah sampah-sampah juga.
“Kami berharap bulan Ramadan kami berharap masyarakat bisa memilah sampah anorganik dan organik, mohon buang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.
Caption: Suasana di TPS Pasar Kranggot Cilegon yang meluber ke jalan, Minggu (22/2). Tia/Banten Raya














