BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon memberikan sorotan kembali soal adanya kebijakan rencana penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Industri.
Hal itu karena adanya penurunan NJOP akan berefek kepada penurunan pendapatan terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz menjelaskan, secara jelas perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Krakatau Steel menyalahi hukum.
BACA JUGA: Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan
Dirinya menegaskan, perjanjian yang tertuang dengan pengurangan NJOP jelas merupakan kepentingan korporasi, sementara manfaat untuk masyarakat tidak pernah jelas.
“Menurut saya itu ekspektasi yang terlalu tinggi padahal realitanya soal bagaimana MoU PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dan Krakatau Steel saja menyalahi aturan hukum. Bicara tukar guling dari mana tukar gulingnya, ini kepentingan siapa, pemkot atau korporasi,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Disisi lain, papar Aziz, penurunan NJOP tersebut menjadi kesalahan karena melanggar hukum. Belum lagi, soal penurunan akan sangat berefek terhadap pendapatan nantinya.
“Kan niatnya menaikkan pendapatan, ini malah menurunkan NJOP yang akan berimbas pada penurunan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menegaskan bahwa seluruh kebijakan strategis daerah harus dikembalikan dan diproses melalui mekanisme pemerintahan yang konstitusional.
Termasuk yang berkaitan dengan dibukanya opsi penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari yang dibangun oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), serta wacana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Pemkot Cilegon dengan pihak swasta.
Rizki menyampaikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan atau pengalihan aset strategis daerah maupun BUMD, termasuk jalan akses pelabuhan, serta kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), wajib dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa NJOP memiliki korelasi langsung dengan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. Oleh karena itu, setiap kebijakan penurunan atau penyesuaian NJOP tidak dapat dipandang sebagai kebijakan teknis semata, melainkan bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berdampak pada struktur APBD dan keberlanjutan keuangan daerah,” jelasnya.
Rizki juga menyampaikan, terkait dengan forum diskusi (FGD) yang sebelumnya telah dilaksanakan, Ia meluruskan bahwa dirinya memang hadir dalam forum tersebut, namun tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draft nota kesepahaman (MoU) yang dimaksud.
“Bahkan, undangan untuk menghadiri penandatanganan MoU diterima dalam waktu yang sangat terbatas, tanpa adanya pembahasan substansi dokumen secara kelembagaan. Atas dasar kehati-hatian dan tanggung jawab jabatan, saya memilih untuk tidak menghadiri penandatanganan tersebut karena tidak mengetahui secara utuh isi MoU dan belum pernah dibahas melalui mekanisme di DPRD,” tegasnya.
Rizki mengaku, sampai dengan saat ini, DPRD Kota Cilegon belum pernah memberikan persetujuan terhadap rencana penjualan jalan akses Pelabuhan Warnasari maupun kebijakan penyesuaian NJOP sebagaimana yang berkembang di ruang publik dan pemberitaan media.
“Sebagai Ketua DPRD, saya berkewajiban memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, Rizki memandang agar seluruh isu strategis tersebut perlu dibahas secara resmi dan terbuka melalui mekanisme DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan DPRD fungsi anggaran dan pengawasan.
“Saya menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi menghambat investasi maupun pembangunan daerah. DPRD justru ingin memastikan agar setiap kebijakan strategis daerah dijalankan sesuai aturan, menjaga aset daerah, melindungi kepentingan publik, serta menjamin keberlanjutan PAD Kota Cilegon,” tuturnya. ***
















