BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga pendidik.
Para PPPK yang berprofesi sebagai guru itu sempat mengadu ke DPRD Kabupaten Serang karena belum menerima gajinya sejak diangkat pada akhir Desember 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu itu sedang dilakukan pembahasan secara bersama.
“Siang ini dirapatkan, Insyaallah formulasinya sudah ada, sudah ketemu. Jadi, kita menghitung tidak semua, karena ada yang sudah dapat sertifikasi guru,” ujarnya Jumat 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan, bagi yang tidak mendapatkan sertifikasi guru dan operator sekolah gajinya akan disiapkan oleh Pemkab Serang.
BACA JUGA : Pemkab Serang Mulai Hitung Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Tim TPAD Minta Tenggat 1 Bulan
“Ada juga yang tidak dapat sertifikasi karena bukan guru, seperti operator. Itu nanti kita ratakan dan insentifnya dari kita, mungkin minggu depan akan kita sampaikan hasilnya,” katanya.
Zaldi menuturkan, gaji PPPK paruh waktu untuk tenaga pendidik itu akan segara dicairkan dalam waktu dekat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
“Bisa langsung dibayarkan karena itu dari APBD. ASN itu tidak bisa menerima dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Kalau mereka ingin menerima dana BOS, silakan mengundurkan diri dari PPPK,” jelasnya.
Setalah perhitungan PPPK itu selesai, pihaknya akan langsung melaporkan hasilnya ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah. Setelah disetujui bupati gaji tersebut akan langsung dicairkan.
“Yang pasti pas puasa dan lebaran sudah ada, soalnya kasihan mereka, cairnya dalam waktu dekat, bisa minggu depan. Cuma kami tim TAPD kan harus menyampaikan dulu ke Bupati,” paparnya. (***)
















