BANTENRAYA.COM – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat.
Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen menegaskan sejumlah keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di daerah tidak konstitusional karena dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
Dalam pertemuan bersama kader PPP Banten, Taj Yasin menyatakan dirinya tidak pernah diundang secara resmi dalam pengambilan keputusan yang belakangan menjadi polemik.
“Saya mau hadir di mana kalau keputusan melakukan penunjukan itu saja tidak dirapatkan melalui pengurus harian. Ini saya rasa tidak konstitusional dan tidak bisa ditaati,” ujar Taj Yasin, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan, seluruh kebijakan strategis partai harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
BACA JUGA : Respons Plt Ketua DPW PPP Banten Baihaki Sulaiman, Usai Ditolak hingga Dilarang Masuk Kantor DPW
Menurutnya, langkah organisasi yang tidak melalui prosedur berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Organisasi harus diikuti sesuai AD/ART dan aturan-aturan yang ada di Partai Persatuan Pembangunan. Jangan sampai menimbulkan masalah karena tidak sesuai aturan,” katanya.
Taj Yasin juga menyoroti belum lengkapnya struktur kepengurusan di tingkat pusat, termasuk belum terbentuknya Mahkamah Partai yang seharusnya menjadi saluran penyelesaian sengketa internal.
“Kalau ada permasalahan partai, pengaduannya ke mana? Di situ ada yang namanya Mahkamah Partai, tapi ini belum dibentuk. Masa membikin onar di seluruh wilayah sementara perangkat penyelesaiannya belum ada?” tegasnya.
Dia menambahkan, langkah pembenahan struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) seharusnya menjadi prioritas sebelum mengambil keputusan strategis di daerah.
“Harusnya DPP dibentuk dulu secara lengkap, pengurusnya bagaimana, itu yang menjadi landasan utama,” ujarnya.
BACA JUGA : Memanas! PPP Banten Larang Plt Ketua Masuk Kantor DPW
Senada dengan Taj Yasin, Ketua DPW PPP Provinsi Banten Subadri Ushuluddin menyatakan penunjukan PLT di sejumlah wilayah, termasuk di Banten, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Alhamdulillah hari ini telah terjadi silaturahmi antara sekjen, sekjen sah karena yang ditandatangani Kemenkumham. Ini menumbuhkan kesemangatan kader,” kata Subadri.
Dia menilai langkah yang dilakukan kubu pimpinan sebelumnya sebagai tindakan sepihak.
“Pelaksanaan dari kubu Pak Mardiono itu jelas tingkah laku kesewenang-wenangan. Tidak bisa dibenarkan karena menabrak semua aturan,” ujarnya. (***)
















