BANTENRAYA.COM — Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas hingga ke Provinsi Banten.
Ketua DPW PPP Provinsi Banten Subadri Ushuluddin menolak penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten Baihaki Sulaiman yang dinilai cacat secara hukum dan tidak sesuai prosedur organisasi.
Penolakan itu diekspresikan dengan pemasangan spanduk di gerbang kantor DPW PPP Banten bertuliskan “Plt Ketua dan Sekretaris beserta kroni-kroni dilarang masuk” yang dipasang hari ini, Selasa (3/2/2026).
BACA JUGA: Pemkot Serang Berikan Bantuan ke Keluarga Korban Rumah Roboh, Budi Rustandi: Ini Non APBD
Subadri menegaskan, penunjukan plt tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak disertai tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Selain itu, menurutnya, tidak ada alasan yang sah untuk menunjuk plt karena dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai Ketua DPW PPP Banten.
“Penunjukan plt itu cacat secara hukum dan prosedur. Tidak ada tanda tangan sekjen. Tidak ada dasar pengangkatan plt karena salah satu syaratnya adalah ketua berhalangan tetap, seperti sakit, menjalani proses hukum, atau meninggal dunia. Sementara saya tidak dalam kondisi itu,” kata Subadri.
Dia menilai langkah tersebut justru berpotensi merusak tatanan organisasi partai. Dia menyebut pihak yang sedang melakukan manuver saat ini sedang mengacak-ngacak organisasi.
Subadri juga menyoroti kondisi kepengurusan DPP PPP yang dinilainya belum rampung.
Dia menyebut, saat proses islah antara dua kubu PPP, terdapat amanat dari Menteri Hukum agar DPP terlebih dahulu menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melengkapi kepengurusan harian, serta mengisi majelis partai sebelum daerah menggelar musyawarah wilayah.
“Dalam amanat Menteri Hukum jelas disebutkan, sebelum daerah melaksanakan muswil, DPP harus menyempurnakan AD/ART dan kepengurusan. Bahkan dilarang melakukan konsolidasi, apalagi muswil dan muscab,” jelasnya.
Namun hingga kini, menurut Subadri, amanat tersebut belum dilaksanakan. Dia menyebut struktur kepengurusan DPP PPP saat ini masih sangat terbatas. Dia menyebut, jumlah pengurus DPP PPP saat ini hanya ada enam orang.
Tiga dari kubu Mardiono dan tiga dari kubu Romahurmuziy. Apalagi, PPP kubu Romahurmuziy sedang melakukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Partai dan PTUN.
Atas penunjukan Plt Ketua DPW PPP Banten tersebut, Subadri menyatakan lima DPC bersama DPW PPP Banten menolak keberadaan Plt Ketua.
Dia mengaku kecewa dengan pihak-pihak yang dinilai tidak memahami aturan organisasi.
“Kita bingung menghadapi orang yang tidak paham organisasi. Jadi jalan satu-satunya kita menolak dan menyampaikan sikap, termasuk lewat spanduk,” ujarnya.
Subadri menambahkan, partai politik seharusnya dijalankan berdasarkan aturan, bukan kepentingan pribadi.
Partai politik menurutnya harus diperlakukan sebagai milik umat bukan perusahaan di mana owner yang memiliki kuasa dan bisa semaunya.
“Kita menghadapi orang yang tidak pernah mau baca AD/ART, PO, dan aturan lain. Sehingga serabutan. Padahal partai politik itu milik umat, bukan seperti perusahaan, bukan milik owner,” katanya tegas. ***















