BANTENRAYA.COM – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup (KHL) melakukan audit lingkungan terhadap PT Vopak Terminal Merak.
Hal itu dilakukan karena insiden keluarnya gas asam nitrat atau HNo3 berwarna oranye sudah memakan korban dari PT Vopak.
Akibat menghirup gas tersebut 58 warga mengalami gangguan Kesehatan sesak nafas, mual dan pusing.
Dengan adanya korban maka sudah seharusnya KLH memberikan sanksi pidana dan melakukan audit lingkungan pada PT Vopak.
Ketua HMI Cabang Cilegon Alva menyampaikan, jika tidak ada tindakan tegas dan sanksi audit lingkungan, maka kedepan akan banyak pabrik Kimia yang menganggap enteng jika ada insiden di PT Vopak.
“Nantinya jika ini lolos, kedepannya pabrik-pabrik dan industri Kimia akan selalu menggap enteng. Padahal itu jelas memakan korban,” ujarnya.
BACA JUGA : DPRD Kota Cilegon Minta Korban Gas PT Vopak Terminal Merak Diperiksa Berkelanjutan
Ala menegaskan, pihaknya akan terus mengawal KLH untuk bisa memberikan keputusan yang benar-benar sesuai jalurnya.
“Penindakan hukum harus tegas. Kami akan mengawal prosesnya agar berjalan secara benar,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Vopak Buyung Hakim menyampaikan, KLH memberikan perhatian sama. Dimana, harus diperhatikan dengan operasi dan lingkungan.
“Kementerian memberikan perhatian yang sama dengan tingkat Pemkot Cilegon, harus diperhatikan dengan operasi dan lingkungan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik mengatakan, hukum harus ditegakkan. Dimana, pihaknya melihat dan dibuktikan dengan alat bukti yang cukup jik ada unsur pidana karena sudah korban. Hal itu berdasarkan pasal 90 ayat 2 Undang-Undang 32 2009.
“Jadi itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum dengan ancaman pidana minimal 2 tahun. Ini karena secara fisik ada alat bukti yang sangat kuat karena kelalaian,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.
BACA JUGA : PT Vopak Dituding Abaikan Kesehatan Korban, Tak Pernah Miliki Data Penyintas Gas HNO3
“Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup akan segera menghadirkan ahli untuk melaksanakan amanat pasal 87 Undang-Undang 32 tahun 2009 dan pasal 90-nya. Yaitu kepada kita diminta untuk melakukan gugatan pemerintah terkait kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat yang terganggu dari suatu unit usaha, jadi ini terus berjalan,” jelasnya.
Hanif menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan gugatan karena menjadi korban pencemaran lingkungan. Tinggal nantinya akan di simulasi dan dihitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Tentu tidak menuntut kemungkinan masyarakat lokal bilamana dari kejadian ini ada yang dirugikan dan menuntut clas action. Kami akan melakukan asistensi bilamana kasus ini belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Ini akan juga ada simulasi HN03 dan ini asam nitrat, sejauh mana itu menjadi tanggung jawab dan ini akan ada tuntutan yang kami ajukan kepada bapak dan ibu sekalian. Kita akan menghitung kerugian yang ditimbulkan dan itu akan disimulasikan dengan cermat,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas Hanif, pihaknya memberikan warning atas kejadian PT Vopak yang merupakan pabrik Kimia, sehingga pabrik sejenis lainnya harus benar-benar patuh terhadap ketentuan dan prosedur.
“Dan akan menjadi pembelajaran semuanya ini bagi pabrik B3 dan limbah B3,” ujarnya.
Hanif menegaskan, pihaknya juga akan mendalami dengan melakukan tinjauan terhadap tempat penyimpanan PT Vopak. Bahkan akan melakukan audit lingkungan nantinya jika ada kejanggalan ditemukan.
BACA JUGA : KLH Sebut Unsur Pelanggaran Pidana, Insiden Gas Oranye PT Vopak Sebabkan Korban
“Ini menjadi pembelajaran sangat serius dan kami akan mendalami tempat penyimpanan PT Vopak dan jika nanti ada hal yang prinsipil dan menemukan memiliki risiko tinggi dan itu nanti kami akan audit lingkungan,” pungkasnya. (***)















