BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menetapkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Jam kerja ASN telah diatur berdasarkan Surat Edaran Pemkot Serang Nomor:800/41/BKPSDM/II/2026.
Berikut jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Serang selama bulan Ramadan 2026.
ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan 2026 hanya bekerja selama 7 jam pada hari Senin-Kamis, untuk hari Jumat mereka bekerja selama 7,5 jam.
Jam kerja ASN pada hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Kemudian pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, sedangkan jam istirahat: 12.00 – 13.00 WIB).
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tetap bekerja sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah
“Jam ASN tetap bekerja sesuai dengan aturan, karena kan hari libur aja kerja. Puasa tidak menganggu dari pada rutinitas pekerjaan,” ujar Budi, didampingi Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil.
Ia menjelaskan, jam kerja ASN Pemkot Serang selama Ramadan tidak berkurang, karena pelayanan publik harus diutamakan dalam rangka menciptakan perubahan di Kota Serang.
“Jadi puasa tidak menganggu sama sekali terkait kegiatan selama bulan Ramadan. Misalkan masuk jam sekian karena lagi puasa jadi jam sekian, nggak ada pokoknya semuanya kerja,” jelas dia.
Budi juga menegaskan, selama Ramadan ASN Pemkot Serang tetap bekerja di kantor dan tidak memberlakukan kerja dari manapun alias work from anywhere (WFA).
“Nggak ada WFA. Karena pelayanan publik lebih penting. Karena pejabat harus melayani bukan dilayani masyarakat. Nggak ada surat edaran terkait jam pelayanan dikurangi nggak ada,” tegasnya.
Ia juga melarang tegas jam masuk kerja dan jam pulang ASN Pemkot Serang selama Ramadan mengalami perubahan waktu.
“Nggak boleh. Nggak boleh. Tetap kerja aja mulai dari jam 08.00 acaranya juga pagi kemarin puasa iya kan upacara-upacara. Jadi kalau puasa itu bagaimana niatnya oke. Waktu zaman Nabi Muhammad Saw juga lagi puasa sambil perang juga bisa,” ungkap Budi mengutip kisah Rasulullah Saw.
BACA JUGA : Jaga Kekhusyukan Ramadan, Camat Taktakan Gandeng Koramil Polsek Operasi Miras dan Razia Kos-kosan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari BKPSDM Kota Serang perihal aturan jam masuk kerja dan jam pulang ASN Pemkot Serang selama Ramadan 1447 Hijriah.
“Sampai saat ini saya nunggu dari BKPSDM terlebih dahulu ya. Nanti jam biasanya sih kalau pada saat bulan puasa yang masuk jam 07.30 kan masuk jam 08.00. Tapi itu akan dikembalikan kepada kebijakan daerah dalam ini kepala daerah,” ujar Nanang. (***)

















