BANTENRAYA.COM – Kecamatan Taktakan bersama Koramil Kecamatan Taktakan dan Polsek Kecamatan Taktakan melakukan operasi minuman keras (miras) dan razia kos-kosan, Selasa 17 Februari 2026.
Operasi miras dan razia kos-kosan ini dalam rangka cipta kondisi guna memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Camat Taktakan Mamat Rahmat memimpin langsung operasi miras dan razia kos-kosan di Kelurahan Panggung Jati dan Kelurahan Drangong.
Mamat Rahmat mengatakan, operasi miras dan razia kos-kosan ini dalam rangka upaya preventif guna menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
”Kegiatan ini merupakan langkah preventif kami untuk menjaga ketertiban umum. Fokus utama kami adalah titik-titik yang rawan penyalahgunaan miras serta pengawasan terhadap penghuni kos-kosan agar tetap tertib aturan,” ujar Rahmat, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menyebutkan, dalam aksi tersebut pihaknya memeriksa tiga titik rumah kos yang diduga rawan menganggu ketertiban umum.
Petugas yang ikut operasi dan razia melakukan pendataan administrasi kependudukan di tiga lokasi rumah kos-kosan.
“Petugas menyisir dua lokasi yang diduga menjual minuman keras, namun dalam operasi kali ini, barang bukti miras tidak ditemukan,” ucap dia.
BACA JUGA : Razia Jelang Perayaan Tahun Baru, Pedagang Sembako di Pamarayan Jualan Miras
Meski tidak menemukan barang bukti miras, Mamat menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Mamat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang mulai meningkat dalam menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.
”Kami mengimbau kepada pemilik kos-kosan untuk lebih selektif dan proaktif melaporkan penghuninya kepada RT/RW setempat. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadan ini dengan lingkungan yang bersih dari kemaksiatan,” tandasnya. (***)
















