BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi melarang tegas bagi seluruh rumah makan, restoran, maupun kafe membuka di siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah.
Larangan rumah makan, restoran maupun kafe membuka di siang hari, karena untuk menghormati umat muslim di Kota Serang yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah.
Larangan rumah makan, restoran, maupun kafe membuka di siang hari ini ditegaskan Budi Rustandi saat ditemui di Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 18 Februari 2026.
Budi Rustandi mengatakan, jam operasional rumah makan, restoran, maupun kafe selama Ramadan akan dibahas secara teknis dengan mengundang instansi terkait Pemkot Serang, instansi vertikal maupun lembaga terkait.
“Nah terkait jam operasional nanti kita rapatkan teknisnya dengan Kasatgas nih saya mau rapat sama beliau terkait persiapan surat edaran terkait rumah makan ya kita panggil Kasatpol PP juga. Hari ini kita mau rapatkan,” ujar Budi, didampingi Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil.
Ia menginginkan seluruh rumah makan maupun kafe untuk mentaati imbauan bersama yang nanti akan disepakati oleh Pemkot Serang, Kemenag dan MUI Kota Serang.
“Keinginan saya rumah makan kalau bisa tutup di siang hari selama puasa Ramadan. Tapi kita lihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi kalau ada (rumah makan) yang buka (siang hari) saya tidak berkenan,” jelas dia.
BACA JUGA : Jaga Kekhusyukan Ramadan, Camat Taktakan Gandeng Koramil Polsek Operasi Miras dan Razia Kos-kosan
Bila ada kaum hawa yang sedang tidak berpuasa karena berhalangan, Budi mengaku pihaknya akan mengundang MUI untuk membahas secara teknis perihal aturannya.
“Jadi saya tidak mau (asal) ngomong kalau tidak sesuai dengan kebijakan. Jangan sampai nanti malah salah.
Artinya saya mau kumpulkan dulu semuanya seperti apa nanti ngambil kebijakannya, tapi yang pasti rumah makan tidak boleh melayani di siang hari. Itu wajib,” tegasnya. (***)
















