Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Cilegon Yang Langgar Aturan Selama Ramadan Akan Disita

Tia Fatimah Oleh: Tia Fatimah
22 Februari 2026 | 16:26
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Rumah makan dan tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon yang melanggar peraturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon selama bulan ramadan akan dilakukan penyitaan.

Memasuki hari ke 4 puasa ramadan, Pemkot Cilegon mempertegas kebijakan rumah makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan ini.

Kebijakan tersebut sesuai dari Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1447/2026.

Ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Jumat 13 Februari 2026 lalu.

BACAJUGA:

Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00
Pegawai Durian Woke menunjukkan kualitas durian dari daerah luar Banten yang mampu bertahan dalam kondisi beku di Kampung Ciolang, Panggungjati, Taktakan, Kota Serang, Minggu 22 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Durian Kupas Lokal Banten Sulit Bersaing, Teksturnya Mudah Hancur Saat Beku

22 Februari 2026 | 15:52
Capiton Foto Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Syaeful Bahri. (Dokumentasi pribadi untuk Bantenraya.com)

Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

22 Februari 2026 | 15:46
Foto ponsel Google Pixel 10a. (Dok. Google)

Google Pixel 10a Resmi Debut Global, Ini Spesifikasi dan Harganya

22 Februari 2026 | 14:52

Jenis usaha yang tak diperkenan membuka pada jam tertentu yakni pemilik usaha rumah makan, cafe, hiburan karaoke, live musik, dan billyard.

Dalam Instruksi Walikota Cilegon tertera bahwa pemilik usaha jenis restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya untuk tidak melayani di tempat (hanya take away) dan warung dalam kondisi tertutup.

BACA JUGA: Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

Dapat membuka warung atau gerai apabila sudah menjelang buka puasa yakni pada pukul 16.00 WIB.

Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gak UU) pada Satpol PP Cilegon, Furqon mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan selama bulan ramada.

Dan mensosialisasikan kepada pihak kelurahan supaya dapat tersampaikan kepada pelaku usaha di wilayahnya.

“Sudah disebar informasinya dari malam Senin 16 Februari sampai kemarin hari Rabu 18 Februari kemarin,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 22 Februari 2026.

Jam operasional membuka tempat makan dan tempat hiburan mulai dari pukul 16.00 WIB, saat menjelang berbuka puasa.

Jika ada pengusaha yang masih bandel tak menaati peraturan maka pihaknya akan menutup usaha tersebut.

“Kalau sudah buka sebelum jam 16.00 WIB nanti kita berikan teguran supaya tutup terlebih dahulu,” tuturnya.

Tetapi jika sudah 3 kali tempat makan dan tempat hiburan di Kota Cilegon melanggar aturan yang ada, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA : 4 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Tangerang saat Ramadan 2026, Ada Masjid Raya Al-Adzom

Sanksi tegas tersebut bukan hanya sekedar teguran saja, tetapi berupa penyitaan dan penyegelan.

“Kalau sudah 3 kali melanggar aturan, nanti bisa sampai disita dan disegel tempat usahanya,” tegasnya.

Pihaknya mengaku selalu rutin melakukan patroli di wilayah Kota Cilegon terutama dalam mengawasi tempat makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan.

“Kami bertugas mengikuti sesuai arahan dari Pak Walikota,” ujarnya.

Tetapi selama bulan ramadan ini, pihaknya belum mengetahui jadwal secara pasti akan melakukan penertiban tempat penjualan miras di Kota Cilegon.

“Masih menunggu arahan dari pimpinan,” pungkasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Kota CilegonRamadanTempat Hiburan
Previous Post

Durian Kupas Lokal Banten Sulit Bersaing, Teksturnya Mudah Hancur Saat Beku

Next Post

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

Related Posts

Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00
Pegawai Durian Woke menunjukkan kualitas durian dari daerah luar Banten yang mampu bertahan dalam kondisi beku di Kampung Ciolang, Panggungjati, Taktakan, Kota Serang, Minggu 22 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)
Daerah

Durian Kupas Lokal Banten Sulit Bersaing, Teksturnya Mudah Hancur Saat Beku

22 Februari 2026 | 15:52
Capiton Foto Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Syaeful Bahri. (Dokumentasi pribadi untuk Bantenraya.com)
Daerah

Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

22 Februari 2026 | 15:46
Foto ponsel Google Pixel 10a. (Dok. Google)
Daerah

Google Pixel 10a Resmi Debut Global, Ini Spesifikasi dan Harganya

22 Februari 2026 | 14:52
Ilustrasi : Samsung A07 5G. (Dok. Samsung).
Daerah

Samsung Galaxy A07 5G Resmi Rilis, Baterai 6.000mAh Terbesar di Kelas Rp2 Jutaan

22 Februari 2026 | 14:47
wisata religi
Daerah

4 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Tangerang saat Ramadan 2026, Ada Masjid Raya Al-Adzom

22 Februari 2026 | 14:34
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00
arsenal

Derby London Utara Tottenham Hotspur vs Arsenal, The Gunners Harus Menang untuk Menjauh dari City

22 Februari 2026 | 17:00

Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Cilegon Yang Langgar Aturan Selama Ramadan Akan Disita

22 Februari 2026 | 16:26
Pegawai Durian Woke menunjukkan kualitas durian dari daerah luar Banten yang mampu bertahan dalam kondisi beku di Kampung Ciolang, Panggungjati, Taktakan, Kota Serang, Minggu 22 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Durian Kupas Lokal Banten Sulit Bersaing, Teksturnya Mudah Hancur Saat Beku

22 Februari 2026 | 15:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda