BANTENRAYA.COM – Rumah makan dan tempat hiburan di wilayah Kota Cilegon yang melanggar peraturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon selama bulan ramadan akan dilakukan penyitaan.
Memasuki hari ke 4 puasa ramadan, Pemkot Cilegon mempertegas kebijakan rumah makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan ini.
Kebijakan tersebut sesuai dari Instruksi Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan dan Usaha Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1447/2026.
Ditetapkan dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Jumat 13 Februari 2026 lalu.
Jenis usaha yang tak diperkenan membuka pada jam tertentu yakni pemilik usaha rumah makan, cafe, hiburan karaoke, live musik, dan billyard.
Dalam Instruksi Walikota Cilegon tertera bahwa pemilik usaha jenis restoran, cafe, rumah makan dan sejenisnya untuk tidak melayani di tempat (hanya take away) dan warung dalam kondisi tertutup.
Dapat membuka warung atau gerai apabila sudah menjelang buka puasa yakni pada pukul 16.00 WIB.
Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gak UU) pada Satpol PP Cilegon, Furqon mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan selama bulan ramada.
Dan mensosialisasikan kepada pihak kelurahan supaya dapat tersampaikan kepada pelaku usaha di wilayahnya.
“Sudah disebar informasinya dari malam Senin 16 Februari sampai kemarin hari Rabu 18 Februari kemarin,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 22 Februari 2026.
Jam operasional membuka tempat makan dan tempat hiburan mulai dari pukul 16.00 WIB, saat menjelang berbuka puasa.
Jika ada pengusaha yang masih bandel tak menaati peraturan maka pihaknya akan menutup usaha tersebut.
“Kalau sudah buka sebelum jam 16.00 WIB nanti kita berikan teguran supaya tutup terlebih dahulu,” tuturnya.
Tetapi jika sudah 3 kali tempat makan dan tempat hiburan di Kota Cilegon melanggar aturan yang ada, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA : 4 Rekomendasi Wisata Religi di Kota Tangerang saat Ramadan 2026, Ada Masjid Raya Al-Adzom
Sanksi tegas tersebut bukan hanya sekedar teguran saja, tetapi berupa penyitaan dan penyegelan.
“Kalau sudah 3 kali melanggar aturan, nanti bisa sampai disita dan disegel tempat usahanya,” tegasnya.
Pihaknya mengaku selalu rutin melakukan patroli di wilayah Kota Cilegon terutama dalam mengawasi tempat makan dan tempat hiburan selama bulan ramadan.
“Kami bertugas mengikuti sesuai arahan dari Pak Walikota,” ujarnya.
Tetapi selama bulan ramadan ini, pihaknya belum mengetahui jadwal secara pasti akan melakukan penertiban tempat penjualan miras di Kota Cilegon.
“Masih menunggu arahan dari pimpinan,” pungkasnya. (***)















