BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar memberi waktu kepada Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon untuk dapat menangani parkir liar sampai Desember 2025 ini.
Parkir liar menjadi salah satu permasalahan yang perlu ditangani serius oleh Dishub Kota Cilegon.
Di beberapa sudut Kota Cilegon parkir ilegal sangat mudah ditemukan.
Walikota Cilegon Robinsar mengatakan, dirinya akan menindak tegas terhadap pengelola parkir liar atau yang tak memiliki izin beroperasi di Kota Cilegon.
Kata dia, penertiban parkir liar bisa melalui Tim Saber Pungli Kota Cilegon untuk menindak tegas parkir liar yang marak.
BACA JUGA: Bakal Lebih Sering, Robinsar Tambah Durasi Hari Bebas Kendaraan di Lingkup Pemkot Cilegon
“Sesuai aturan aja harus berizin. Saya mendorong kepada masyarakat untuk bisa mengelola parkir secara legal atau punya izin resminya,” kata Robinsar kepada Banten Raya usai acara Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Kota Cilegon, Senin 29 September 2025.
Robinsar memberikan waktu kepada Dishub Kota Cilegon untuk dapat menyelesaikan permasalab parkir liar hanya sampai Desember 2025 ini saja.
“Kalau sampai akhir Desember ini belum mengurus izin parkir ilegal, bakal dialihkan Tim Saber Pungli yang ada di Polres Cilegon untuk segera menindaklanjuti,” tegasnya.
Robinsar juga meminta kepada Dishub Kota Cilegon untuk dapat segera mendata titik parkir mana saja yang memiliki potensi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Cilegon.
BACA JUGA: Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin
“Dishub harus bantu dan support dari semua jenis perizinanya. Jadi nanti tahun depan ada peningkatan retribusi parkir,” ujarnya.
“Kepada masyarakat yang masih mengelola parkir secara ilegal, mohon segera didaftarkan menjadi legal supaya tidak tidak terkena kasus hukum,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Heri Suheri menjelaskan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya parkir kendaraan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus menggali potensi pendapatan dari titik parkir yang belum memiliki izin secara resmi.
BACA JUGA: Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun
“Kami (Dishub) akan terus berusaha memudahkan urus izin para pengelola parkir supaya menjadi parkir yang legal,” pungkasnya.***


















