BANTENRAYA.COM – Koalisi Nelayan Banten menyebut jika kasus pagar laut pesisir Tangerang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Serang bukan perkara korupsi biasa, tapi merupakan perkara korporasi.
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat, Ahmad Khozinudin mengatakan, perkara yang menjerat Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi belum menyentuh aktor utama dalam perkara itu.
Khozinudin, menyebut ada perusahaan besar yang menikmati hasil kejahatan, yakni kelompok usaha Agung Sedayu yang mendapatkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB di atas lahan laut.
“Analogi sederhana, ada maling ketahuan lalu ditangkap. Tapi yang menerima barang jarahannya malah tidak diperiksa. Enak saja, hanya mengembalikan tanah laut, lalu lolos dari jeratan hukum,” kata Khozinudin usai menghadiri persidangan Selasa 30 September 2025.
Khozinudin mengungkapkan JPU juga hanya menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang lebih fokus pada gratifikasi pejabat negara.
BACA JUGA: Pemprov Banten Dorong Penguatan Penyuluh Antikorupsi, Mulai dari Hal Sepele
Seharusnya jaksa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang berkaitan langsung dengan kerugian negara dan keuntungan korporasi.
“Pemilihan pasal ini justru menyelamatkan korporasi. Persidangan seolah hanya jadi peredam publik, dengan mengorbankan perangkat desa, sementara pemilik proyek besar properti di atas laut tidak tersentuh,” ungkapnya.
Selain Ahmad Khozinudin sejumlah tokoh penolak PIK 2 juga hadir dalam persidangan diantaranya aktivis nelayan Banten, Kholid dan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu.
Sebelumnya Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin didakwa menerima uang Rp500 juta dalam perkara gratifikasi penerbitan dokumen kepemilikan lokasi laut seluas 300 hektare di perairan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Pemprov Banten dan KPK Seleksi 4 Desa Percontohan Anti Korupsi
Selain Arsin, ketiga terdakwa lainnya Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta menerima uang Rp85 juta, pengacara bernama Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan masing-masing Rp250 juta. ***



















