BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin didakwa menerima uang Rp500 juta dalam perkara gratifikasi penerbitan dokumen kepemilikan lokasi laut seluas 300 hektare di perairan Kabupaten Tangerang.
Selain Arsin sebagai Kades Kohod, ketiga terdakwa lainnya Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta menerima uang Rp85 juta, pengacara bernama Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi sebagai wartawan masing-masing Rp250 juta.
Dakwaan yang dibacakan secara bersama-sama oleh JPU Kejati Banten Faiq Nur Fiqri Sofa dan Subardi mengatakan pada Juli hingga September 2024, Terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris.
Pada Januari 2025, saksi Denny Prasetya selaku manager Operasi PT Cakra Karya Semesta menyerahkan Rp16,5 miliar kepada Terdakwa Arsin sebagai pembayaran.
Kuitansi penerimaan ditandatangani Terdakwa Septian.
Lahan itu kemudian dijual lagi oleh PT Cakra Karya Semesta kepada PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.
BACA JUGA: Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang
Dari Rp16,5 miliar tersebut, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga (Rp15 juta per orang), sedangkan sekitar Rp12,5 miliar disimpan seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi untuk dibagikan kepada para terdakwa setelah situasi kondusif.
“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, Terdakwa Arsin sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima secara, terdakwa Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing- masing menerima uang Rp250 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Selasa 30 September 2025.
Faiq menegaskan perbuatan Arsin dan tiga terdakwa lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***



















