BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa atau Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin akan menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Serang, atas kasus Pagar Laut, Tangerang.
Selain Arsin, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, terdapat tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang yaitu Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.
Juru bicara Pengadilan Negeri Serang Mochamad Ichwanudin membenarkan jika Mantan Kades Kohod, Tangerang bersama rekan-rekannya akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi di PN Serang.
“Benar 23 terregistrasi, tanggal 30 (September 2025) disidangkan, hakim ketua Hasanudin,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 26 September 2025.
Ichwanudin menjelaskan Arsin bersama tiga terdakwa lainnya, terjerat dalam kasus Pagar Laut yang sempat viral beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Budi Rustandi Minta Dukungan Akademisi, Tokoh Masyarakat dan APH untuk Pembangunan Kota Serang
“Bener kasus gratifikasi SHGB laut, 4 terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, Arsin, Ujang Karta, Septian Prasetyo dan Candra Eka, ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, pada Selasa, 18 Februari 2025, dan dilakukan penahanan pada, 24 Februari 2025.
Keempatnya diduga bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
Para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Surat-surat tersebut, digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024 lalu.***



















