Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Agustus 2025 | 07:30
Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Popy saat menjalani tahap dua oleh penyidik BBPOM di Serang ke Kejari Cilegon, Senin (4/8/2025). DARI BPOM SERANG UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami, Apoteker Apotek Gama Kota Cilegon dalam kasus obat racikan yang membahayakan ke Kejari Cilegon.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami ke Kejaksaan pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

“Tahap 2 dia kemarin, tanggal 4 kemarin,” kata Mojaza saat ditemui di kantor BBPOM Serang, Selasa (5/8/2025).

Menurut Mojaza, dengan pelimpahan ini maka berkas kedua tersangka yaitu Popy Herlinda Ayu Utami dan Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama Cilegon tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

“Nanti kita lihat saja di persidangan seperti apa, tapi 2 tersangka yang sudah diserahkan, kita mau fokus di sana dan biar kan nanti di persidangan akan ada fakta-fakta hukum yang akan terlihat gitu ya,” ujarnya.

Mojaza mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan penyidikan dan alat bukti yang dimilikinya.

Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan

“Semua petunjuk jaksa kita penuhi, alat buktinya benar-benar harus memadai, kan penyidik itu tugasnya membuat terang satu perkara,” ungkapnya.

Mojaza menegaskan dengan adanya penindakan ini, BPOM berharap menjadi perhatian untuk apotek lainnya, agar obat-obatan yang sesuai standar.

“Ini juga jadi perhatian yah untuk apotek lainnya, supaya menjual atau memberikan obat kepada masyarakat sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan dari BBPOM Serang. Dari dua berkas yang diterimanya, berkas milik Lucky Mulyawan telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Serang.

“Iya untuk Apotek Gama ada 2 berkas perkara, yang 1 berkas perkara tahap 2 barengan sama Kadin, untuk 1 berkas lagi tahap 2 hari Senin kemarin,” katanya.

Nasrudin mengungkapkan Popy Herlinda Ayu Utami tidak dilakukan penahanan seperti halnya Lucky Mulyawan, lantaran adanya jaminan dari keluarga.

“Tidak ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Diganti Baju Tunik Seragam Silat Kaserangan Tidak Digunakan Lagi

Nasrudin menegaskan saat ini JPU Kejari Cilegon masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

“Apotek Gama nanti saya infokan jadwalnya,” tegasnya.

Diketahui, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Baca Juga: Kota Serang Marak Anjal dan Gepeng, Dinsos Ingatkan Warga Tidak Beri Sedekah di Jalan

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Administrator
Tags: Apotik Gamakejari cilegonobat racikan
Previous Post

Menteri Desa Mau Tes Urin Seluruh Kades, Apdesi Banten Setuju

Next Post

Dimyati Larang Warga Banten Ikutan Tren Kibarkan Bendera One Piece: Jangan Saingi Simbol Negara

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • West Ham United vs Sunderland, Ujian The Hammers Raih Kemenangan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Soto

Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

25 Januari 2026 | 14:53
Stasiun

Stasiun Jatake Beroperasi Akhir Januari 2026, Topang Ekonomi Kawasan Penyangga Ibu Kota

25 Januari 2026 | 14:48
persib

Empati dan Solidaritas Atas Bencana Alam, Persib Kenakan Ban Hitam di Laga vs PSBS Biak

25 Januari 2026 | 14:35
Beasiswa

Beasiswa Ajinomoto 2027 Buka Peluang Kuliah S2 Gratis di 7 Kampus Top Jepang

25 Januari 2026 | 14:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda