Kamis, 4 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 Agustus 2025 | 07:30
Berkas Perkara Apoteker Apotek Gama Dilimpah ke Kejaksaan

Popy saat menjalani tahap dua oleh penyidik BBPOM di Serang ke Kejari Cilegon, Senin (4/8/2025). DARI BPOM SERANG UNTUK BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami, Apoteker Apotek Gama Kota Cilegon dalam kasus obat racikan yang membahayakan ke Kejari Cilegon.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait membenarkan jika penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Popy Herlinda Ayu Utami ke Kejaksaan pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

“Tahap 2 dia kemarin, tanggal 4 kemarin,” kata Mojaza saat ditemui di kantor BBPOM Serang, Selasa (5/8/2025).

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Menurut Mojaza, dengan pelimpahan ini maka berkas kedua tersangka yaitu Popy Herlinda Ayu Utami dan Lucky Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama Cilegon tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

“Nanti kita lihat saja di persidangan seperti apa, tapi 2 tersangka yang sudah diserahkan, kita mau fokus di sana dan biar kan nanti di persidangan akan ada fakta-fakta hukum yang akan terlihat gitu ya,” ujarnya.

Mojaza mengungkapkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan penyidikan dan alat bukti yang dimilikinya.

Baca Juga: APBD Turun Rp1,2 Triliun, Pemprov Klaim Program Prioritas Tetap Jalan

“Semua petunjuk jaksa kita penuhi, alat buktinya benar-benar harus memadai, kan penyidik itu tugasnya membuat terang satu perkara,” ungkapnya.

Mojaza menegaskan dengan adanya penindakan ini, BPOM berharap menjadi perhatian untuk apotek lainnya, agar obat-obatan yang sesuai standar.

“Ini juga jadi perhatian yah untuk apotek lainnya, supaya menjual atau memberikan obat kepada masyarakat sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Senada, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan dari BBPOM Serang. Dari dua berkas yang diterimanya, berkas milik Lucky Mulyawan telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Serang.

“Iya untuk Apotek Gama ada 2 berkas perkara, yang 1 berkas perkara tahap 2 barengan sama Kadin, untuk 1 berkas lagi tahap 2 hari Senin kemarin,” katanya.

Nasrudin mengungkapkan Popy Herlinda Ayu Utami tidak dilakukan penahanan seperti halnya Lucky Mulyawan, lantaran adanya jaminan dari keluarga.

“Tidak ditahan,” ungkapnya.

Baca Juga: Diganti Baju Tunik Seragam Silat Kaserangan Tidak Digunakan Lagi

Nasrudin menegaskan saat ini JPU Kejari Cilegon masih menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

“Apotek Gama nanti saya infokan jadwalnya,” tegasnya.

Diketahui, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat. Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Baca Juga: Kota Serang Marak Anjal dan Gepeng, Dinsos Ingatkan Warga Tidak Beri Sedekah di Jalan

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (***)

Editor: Administrator
Tags: Apotik Gamakejari cilegonobat racikan
Previous Post

Menteri Desa Mau Tes Urin Seluruh Kades, Apdesi Banten Setuju

Next Post

Dimyati Larang Warga Banten Ikutan Tren Kibarkan Bendera One Piece: Jangan Saingi Simbol Negara

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Cilegon

    Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pandeglang Tinjau Proyek Tol Cileles-Panimbang Yang Pembangunannya Capai 98 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maman Bakal Tentukan Sikap Setelah Menerima Surat Resmi, Proses Pemberhentian Sekda Cilegon Dinilai Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Nonjob, Sekda Cilegon Maman Mauludin Sempat Datang ke Kantor Pagi Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Cilegon Buka Pendaftaran Bekerja ke Jepang Tahap 2 Mulai Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

dahlan iskan

Pesan Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Brand Lokal Harus Kian Mendunia

4 Desember 2025 | 17:15
disway awards 2025

Disway Awards 2025 Resmi Digelar, 522 Brand Nasional Raih Penghargaan Prestisius

4 Desember 2025 | 16:58
bubur sumsum

Gampang Banget! Resep Bubur Sumsum Pandan yang Lezat dan Gurih, Lumer di Mulut

4 Desember 2025 | 16:18
Untirta

Faperta Untirta Gelar Student Mobility Bersama UPM–, Kolaborasi dengan Negara Tetangga

4 Desember 2025 | 16:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda