BANTENRAYA.COM – Seluruh industri di Kota Cilegon diminta untuk dapat aktif dalam melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cilegon Hidayatullah mengatakan, kewajiban dalam melaporkan Loker sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, yang mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Indonesia.
Menurutnya, setiap perusahaan di Kota Cilegon perlu melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Disnaker Kota Cilegon.
Baca Juga: Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela
“Jadi dengan adanya publikasi ini ada transparansi recruitment, lalu peluang juga kita berikan kesempatan seluas-seluasnya untuk masyarakat kota Cilegon,” kata Dayat kepada Banten Raya, Minggu 7 September 2025.
Ia mengungkapkan, terdapat ribuan perusahaan yang ada di Kota Cilegon, tetapi saat ini baru terdapat sebanyak 40 perusahaan yang mengirimkan laporan kepada Disnaker Kita Cilegon.
“Perusahaan di Cilegon kan cukup banyak, ini baru 40 perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dengan kolaborasi dengan forum HRD,” ungkapnya.
Baca Juga: Bangunan Liar di Rel Rangkasbitung-Jambu Ditertibkan, 15 Rumah Dibongkar Pemilik Secara Sukarela
Berdasarkan data Disnaker Kota Cilegon, jumlah pencari kerja saat ini mencapai sekitar 12.800 orang, sementara lowongan kerja formal yang tercatat hanya 2.700.
Maka, pihaknya tengah gencar untuk memberikan sosialisasi kepada perusahaan terkait peraturan tersebut.
“Kami mengupayakan untuk dapat mensosialisasikan peraturan ini supaya perusahaan paham, dan bisa melaporkan lokernya,” ungkapnya.
Baca Juga: Fleur Jus Buah Mix Murni Tanpa Gula, Minuman Sehat Digandrungi Pejabat
Ia menjelaskan, pelaporan loker di setiap perusahaan wajib di laporkan melalui aplikasi Karir Hub Kemnaker.
“Sebelum loker dipublish di aplikasi tersebut juga harus koordinasi dulu dengan Disnaker dalam rangka menyiapkan database pencari kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.
Namun apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihaknya akan melakukan langkah lainnya seperti pemanggilan perusahaan yang terkait.
Baca Juga: UIN Banten Ajak Masyarakat Saksikan Fenomena Langka Gerhana Bulan Total di Kampus
Dirinya tak memberikan sanksi kepada perusahaan, melainkan hanya teguran dan sosialisasi saja.
“Pemanggilan ini sesuai dengan pelanggaran atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan, kita terus berkolaborasi dengan forum HRD untuk sosialisasi hal ini,” terangnya.